PALU, MAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Surya Dhika Anggraini alias Rani, terpidana kasus penipuan terhadap H. Darwis dengan kerugian yang disebut mencapai Rp232 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Michael AF Tambunan, Senin (14/9), membenarkan penerbitan surat penetapan DPO terhadap Surya Dhika Anggraini.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor Palu menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Surya. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun.

Surya kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi menolak permohonan tersebut. Upaya hukum kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak.

Dengan demikian, putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Perkara bermula pada April 2020, ketika Surya mengunggah informasi mengenai pekerjaan pengerukan dan penimbunan tanah untuk lokasi cold storage yang disebut berada di Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, melalui akun Facebook.

Proyek tersebut disebut diperoleh Surya pada Februari 2019 dari PT Sari Inti Utama Persada yang beralamat di Jakarta.

Beberapa hari kemudian, Reni Rahman menghubungi Surya untuk menanyakan pekerjaan tersebut. Surya kemudian mengaku sebagai menkon atau pelaksana pekerjaan dan menyampaikan bahwa pihak yang berminat bekerja sama harus menyediakan uang sponsor sebesar Rp150 juta.

Reni kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada H. Darwis. Setelah berkomunikasi dengan Surya, H. Darwis mendapat penjelasan bahwa untuk bekerja sama diperlukan uang sebesar Rp120 juta guna mengurus pencairan uang muka atau down payment (DP), dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp36 juta.

Untuk meyakinkan H. Darwis, Surya mengirimkan sejumlah foto lokasi pekerjaan serta dokumen yang berkaitan dengan proyek, di antaranya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dokumentasi kunjungan pemilik proyek atau owner.

Sekitar sepekan kemudian, Surya bertemu dengan H. Darwis dan H. Baso Alam. Surya mengajak keduanya ke sebuah lokasi di Desa Wani yang ditunjukkan sebagai tempat pekerjaan pengerukan dan penimbunan tanah.

Percaya dengan keterangan tersebut, H. Darwis dan H. Baso Alam menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai uang tanda. Setelah itu, H. Darwis kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Surya secara bertahap.

Dalam perkara tersebut, uang yang disebut diserahkan kepada Surya antara lain Rp120 juta secara tunai untuk pekerjaan patok batas urukan dan pembayaran biaya tukang, Rp20 juta untuk pembelian bahan bakar, serta Rp25 juta sebagai biaya operasional.

Seiring waktu, H. Darwis dan H. Baso Alam mempertanyakan kejelasan pekerjaan tersebut. Namun, Surya disebut terus memberikan alasan bahwa proyek masih dalam proses.

Keduanya kemudian kembali mendatangi lokasi yang sebelumnya ditunjukkan sebagai tempat pekerjaan. Berdasarkan fakta perkara, proyek pengerukan dan penimbunan tanah yang dijanjikan tersebut ternyata tidak ada atau fiktif.

Lokasi yang ditunjukkan Surya diketahui merupakan milik orang lain, yakni Bimo Bhaskoro. Bimo disebut tidak pernah mengenal ataupun bekerja sama dengan Surya terkait pekerjaan tersebut.

Uang yang telah diserahkan H. Darwis kepada Surya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Karena putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara terpidana belum menjalani pidana sebagaimana putusan pengadilan, Kejari Palu menerbitkan penetapan DPO.

Penetapan tersebut dilakukan untuk mencari dan menangkap Surya Dhika Anggraini alias Rani guna menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.