Oleh: M. Hidayat

(Dosen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Datokarama Palu)

Satu penghasilan saja tidak cukup untuk menutup biaya hidup. Di Sulawesi Tengah kalimat ini bukan kiasan, melainkan kondisi yang tercatat resmi. Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah mencatat bahwa sepanjang 2021 sampai 2023 upah bulanan yang diterima perempuan hanya berkisar Rp 2.294.698, berada di bawah upah minimum provinsi sebesar Rp 2.599.546. Pada rentang yang sama hanya 53,40 persen perempuan usia kerja yang masuk ke angkatan kerja, jauh di bawah lelaki yang menyentuh 85,42 persen. Ketika upah tidak mampu menutup biaya hidup, selisih itu tidak lenyap begitu saja. Selisih itu diserap di tempat lain, terutama ke dalam kerja informal yang mendominasi lapangan kerja di provinsi ini.

Ketidakcukupan yang dirasakan setiap hari ini hanyalah permukaan dari relasi yang jauh lebih dalam. Ketika upah ditekan secara sistematis di bawah nilai tenaga kerja, di bawah biaya sebenarnya untuk menghidupi pekerja dan rumah tangganya, tekanan itu bukan kecelakaan pasar melainkan satu cara akumulasi. Ekonom Ruy Mauro Marini menyebut kondisi semacam ini sebagai supereksploitasi tenaga kerja dan meletakkannya di jantung kapitalisme dependen, yakni ekonomi pinggiran yang bersaing dengan cara memurahkan tenaga kerja ketimbang menaikkan produktivitasnya. Nancy Fraser menambahkan bahwa pemurahan seperti itu berdiri di atas fondasi yang tersembunyi. Eksploitasi kapital atas kerja berupah selalu bergantung pada perampasan atas kerja tak berupah yang membuat kerja berupah itu mungkin, terutama kerja mengurus keluarga dan rumah tangga yang selama ini dibebankan kepada perempuan. Angka resmi memperkuat pembacaan ini, sebab 66,1 persen pekerja di Sulawesi Tengah berstatus informal dan bekerja tanpa jaring perlindungan upah minimum. Dibaca bersama, dua pemikiran ini membalik cara kita memahami fakta pembuka. Ketidakcukupan satu penghasilan bukan bukti bahwa perempuan kurang produktif, melainkan mekanisme yang membuat tenaga kerja mereka, baik yang berupah maupun yang tak berupah, menjadi murah.

Tidak ada latar yang menyingkap mekanisme ini segamblang ekonomi pemulihan pascabencana. Setelah gempa, tsunami, dan likuefaksi pada 2018 yang menewaskan sekitar 2.000 orang di Palu dan sekitarnya, pemulihan kawasan ditata di sekeliling sebuah Kawasan Ekonomi Khusus yang dipromosikan sebagai magnet investasi dan dibangun secara harfiah di atas reruntuhan. Pembangunan kembali seperti ini membuka pasar baru, sementara surplus tenaga kerja yang besar dan tercatat resmi sudah siap memasoknya. Inilah titik temu antara modal dari luar dan tenaga kerja lokal yang murah, dan syarat pertemuan itu ditetapkan secara politis, bukan teknis. Naomi Klein menamai pola semacam ini doktrin kejut, yakni ketika krisis dipakai untuk memuluskan penataan ekonomi yang sulit diterima dalam keadaan normal. Sulawesi Tengah memang bukan replika kasus di negara maju, tetapi relasi yang ia singkap sama persisnya, yaitu akumulasi yang bergantung pada pemurahan tenaga kerja yang dibedakan menurut jenis kelamin.

Kepustakaan yang ada menawarkan tiga cara membaca eksklusi yang lahir dari situasi ini, dan setiap penjelasan menerangi sebagiannya. Ekonomi politik feminis sejak lama menegaskan bahwa pasar kerja itu sendiri adalah institusi yang sarat muatan gender, yang menyalurkan perempuan ke segmen berupah lebih rendah dan informal, bukan membagikannya secara netral. Diane Elson menunjukkan bahwa efisiensi pasar kerja kerap dibangun justru di atas ketimpangan semacam itu. Kajian kebijakan menegaskan bahwa apa yang tidak dikatakan sebuah dokumen sama berpengaruhnya dengan apa yang dikatakannya, sehingga kesenyapan dalam teks kebijakan secara aktif membentuk masalah yang dibiarkannya tak tertangani. Carol Bacchi menyebut cara baca ini sebagai upaya menelusuri bagaimana sebuah masalah sesungguhnya direpresentasikan. Sementara itu, literatur pengarusutamaan gender mendokumentasikan bagaimana komitmen gender yang dibuat di tingkat kebijakan cenderung menguap saat turun ke birokrasi pelaksana, sebuah gejala yang oleh Sara Longwe disebut menguapnya kebijakan gender di dalam periuk patriarki. Bila digabungkan, ketiga penjelasan ini menerangkan banyak hal tentang mengapa pasar kerja pascabencana tetap timpang.

Yang tidak dijelaskan oleh ketiganya adalah di mana dan kapan eksklusi itu sesungguhnya diproduksi. Setiap penjelasan menaruh titik kehilangan pada momen yang keliru. Penjelasan segmentasi memperlakukan kebijakan sekadar sebagai latar dan menjadikan pasar sebagai tempat penyortiran. Penjelasan penguapan menaruh kehilangan pada tahap pelaksanaan, yakni setelah alokasi diputuskan. Padahal, dalam berbagai dokumen kebijakan Sulawesi Tengah, sayatan yang menentukan justru dibuat jauh lebih awal, di dalam teks kebijakan operasional itu sendiri, sebelum satu rupiah pun dibelanjakan. Gender diakui sebagai kewajiban dalam perencanaan pemulihan, lalu ditahan dari instrumen yang sesungguhnya mengalokasikan kerja berupah dan investasi publik. Perempuan disebut dalam skema kewirausahaan, tetapi menghilang dari skema padat karya tunai, pembangunan infrastruktur, dan penempatan kerja dalam satu daftar yang sama.

Di sinilah letak persoalan yang ingin ditegaskan tulisan ini. Surplus demografis kawasan gagal menjadi dividen bersama bukan karena sumber daya langka, melainkan karena surplus itu dikelola melalui satu aturan berbasis gender. Aturan itu menarik garis antara kerja berupah yang dieksploitasi dan penghidupan tak berupah yang dirampas. Garis itu ditulis di dalam teks kebijakan, lalu jejak statistiknya dihapus agar hasilnya dapat dibebankan pada kapasitas perempuan sendiri. Bukti dari masyarakat sipil mempertegas ketimpangan ini. Organisasi Sikola Mombine mencatat bahwa perempuan mencakup 55,31 persen korban jiwa yang terdata, namun mereka sebagian besar absen dari lembaga yang mengatur jalannya pemulihan.

Menamai operasi ini memperluas nalar ekonomi politik supereksploitasi ke dalam arsitektur dokumen pemulihan. Ia memperlihatkan bahwa di tempat ketimpangan sudah bersifat struktural dan diperberat oleh bencana, netralitas gender sebuah program ketenagakerjaan bukanlah bentuk keadilan, melainkan bentuk eksploitasi yang lebih senyap. Ini bukan tuduhan bahwa para perumus kebijakan sengaja berniat buruk, melainkan pengamatan bahwa struktur dokumen dan cara pencatatannya menghasilkan efek yang sama, yaitu perempuan diperlakukan sebagai variabel sisa dan bukan sebagai peserta utama pembangunan. Karena itu, ukuran keberhasilan pemulihan perlu ditinjau ulang. Selama keberhasilan hanya dibaca dari agregat investasi dan pertumbuhan, ketimpangan yang ditulis sejak awal akan terus terbaca sebagai prestasi. Satu penghasilan saja memang tidak cukup untuk hidup, dan kebijakanlah yang selama ini memastikan keadaan itu tetap bertahan.