POSO, MAL – Sebelum matahari terbit, Christian Taibo sudah menyiapkan segala keperluannya untuk segera menuju kebunnya. Saban pagi hingga petang selalu begitu. Bau tanah basah, tanaman dan rumput menjadi teman kesehariannya.
Di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berjarak sekitar 105 kilometer dari Kota Palu, ia menetap. Untuk mencapai desa tersebut, waktu dibutuhkan sekira 3 jam lebih dengan menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat.
Di Desa Watutau-lah ia bersama keluarganya menggantungkan hidupnya pada tanah garapannya. Christian mengaku hampir 95 persen kehidupan keluarganya bergantung pada pertanian dan perkebunan.
“Bagi saya dan keluarga tanah ini bukan sekadar aset besar ditinggalkan oleh keluarga ataupun dimiliki oleh kaum keluarga. Tapi, tanah ini adalah ruang hidup kami. Etnis masyarakat Topekurehua yang ada di Desa Watutau,” katanya kepada Media Alkhairaat, Sabtu (15/8).
Karena itu, ketika Badan Bank Tanah (BBT) masuk ke wilayah selama ini dikelola masyarakat, Christian memilih berjuang dan bersuara. BBT masuk sejak 2023, dengan klaim atas HGU PR Sandabi Indah Lestari.
“Sejak mereka datang, kami anggap mereka tidak terbuka, tidak melakukan sosialisasi secara masif dan baik kepada masyarakat,” katanya.
Tak Watuatau, BBT mengelolah di Lembah Napu lainnya, yaitu Desa Maholo, Kalimago, Winobana.
“Klaim keseluruhannya sekira 6.666 hektare,” imbuhnya.
Di Watutau sendiri sekitar 2.840 hektare. Terdiri dari lahan existing masyarakat seperti perkebunan, pertanian, tanaman pangan, peternakan dan lahan komunal lainnya.
Ia dan warga mulai was-was. Mereka mencabut patok-patok yang dipasangi oleh BBT. Karena melawan mereka dipanggil polisi. Puncaknya 14 Juli 2025 ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap dalang dari gerakan warga. Ia ditahan lalu menjalani persidangan.
Dari segala proses panjang persidangan, pada akhirnya Pengadilan Negeri Poso memberikan pemaafan hakim atau judicial pardon.
Baginya putusan tersebut, sebagai bentuk keadilan nyata dilakukan oleh seorang pejabat Negara. Hakim sangat memahami perjuangan masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidupnya.
“Saya pikir itu hal positif, perlu menjadi yurisprudensi bagi hakim di tempat lain, mengadili tentang kasus agraria,” kata petani biasa yang kini yang terpaksa harus memahami istilah hukum ini.
Sandy Prasetya Makal, kuasa hukum Christian, mengatakan pokok perkara yang menjerat Christian Toibo, dikenakan pasal yang berkaitan dengan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Jadi, dia (Christian) dituduh memprovokasi orang atau menghasut untuk mencabut patok dan plang Badan Bank Tanah di wilayah adat Watu Tau atau wilayah adat Pekurehua,” tuturnya.
Padahal kata dia, masyarakat mencabut patok itu kemudian dituduhkan oleh jaksa penuntut umum bahwa Christian menghasut.
“Pencabutan patok Badan Bank Tanah yang ada di Watu Tau itu diinisiasi melalui rapat masyarakat adat, masuknya Badan Bank Tanah itu melanggar hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Semua saksi yang dihadirkan, menurut dia, tidak satu pun yang mengatakan bahwa mereka dihasut oleh Christian Toibo. Namun, Christian tetap diproses secara hukum. Pada 14 Juli 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan. Sebanyak 13 warga Watutau juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangkaian pemeriksaan perkara tersebut.
Bagi Christian, paling berat selama proses hukum tanggungan moral sebagai warga masyarakat juga sebagai kepala keluarga juga yang menghidupi anak-anak dan keluarga.
“Yang pastinya secara moral anak-anak, istri mentalnya down seperti terintervensi, tertekan dan kelanjutan kehidupan keluarga,” ujarnya.
Ketika Christian berada di Rumah Tahanan Negara Poso, kehidupan keluarganya ikut berubah.
Istrinya, Cica Abe Karunia, merasakan dampaknya langsung, ia lalu menjadi tulang punggung keluarga kecilnya.
Sebelum suaminya (Christian) menghadap proses hukum, kehidupan mereka berjalan seperti biasa, bekerja di kebun dan bertani untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Ia mengatakan, setelah Christian ditahan, keadaan berubah.
Kebun terbengkalai. Pekerjaan pertanian tidak dapat berjalan seperti sebelumnya. Dirinya, harus menjadi buruh tani.
Ia juga bekerja dengan menerima upah di Kota Poso dan mencuci piring untuk memenuhi kebutuhan anak-anak serta membantu kebutuhan Christian selama berada di rumah tahanan.
Di tengah proses hukum tersebut, dirinya tidak pernah mau bilang berhenti dalam perjuangan itu.
“Saya cuma bilang ini semua adalah proses Tuhan yang harus kita jalani. Karena kami sudah jauh melangkah dalam perjuangan ini. Mau kalah atau menang itu semua kita ikut alur apa maunya Tuhan,” katanya penuh keyakinan.
Ia mengatakan, Jadi, negara mau bela pun tidak mau dibela, dirinya tetap berdiri kokoh di atas tanah tersebut.
“Harapan saya sebagai perempuan yang hidup di Lembah Lore, jangan cuma kepentingan investor hari ini oleh dilirik oleh pemerintah tetapi kepentingan rakyat kecil. Tidak ada negara ini kalau tidak ada rakyatnya,” katanya.
Perjuangan Christian mendapat dukungan dari masyarakat adat. Roana Ragi, perempuan lembaga adat sekaligus bendahara Penguasaan Tanah Lembah Napu atau Pekurehua, Selasa (4/8) mengatakan, Sebelum Indonesia merdeka, masyarakat adat khususnya Topekurehua sudah memiliki dan menghuni serta mengelola Tanah Adat.
“Karena Tanah adalah warisan leluhur Yang harus dijaga dan dikelola untuk mencukupi kebutuhan Sehari-hari,” katanya.
Posisi Christian, kata Roana, dipandang sebagai bagian dari perjuangan masyarakat adat. Kekhawatiran terbesar warga adalah kehilangan lahan perkebunan dan peternakan yang menjadi sumber penghidupan.
Hartono Lumentut, salah seorang petani yang terdampak, merasakan kekhawatiran serupa.
Salah satu kebunnya, berada di lokasi rencananya dibangun bangunan untuk kepentingan militer.
Hartono mengatakan pembangunan tersebut membuat petani merasa tidak nyaman mengolah kebun karena tidak mendapatkan kepastian mengenai masa depan lahan.
Ia memiliki sekitar tiga hektare kebun. Selain kakao, ia menanam jagung. Dalam kondisi normal, satu kali panen jagung dapat menghasilkan sekitar Rp20 juta dalam waktu sekitar empat bulan, dengan hasil sekitar empat sampai enam ton apabila perawatan tanaman berjalan baik.
Ketidakpastian membuat Hartono khawatir. “Siapa tahu ke depan anak-anak sudah besar mereka bisa mewarisi lagi kebun untuk mereka,” demikian kekhawatirannya.
WALHI melihat konflik lebih panjang
Manajer Advokasi dan Litigasi WALHI Sulawesi Tengah, Hilman, Senin (17/8) mengatakan pendampingan terhadap masyarakat dimulai pada 2024, setelah konsultasi dengan masyarakat telah berlangsung sejak 2023.
Menurut Hilman, konflik tersebut tidak dapat dibaca dari satu sisi saja.
WALHI menggunakan sejumlah pendekatan, antara lain kajian hukum, hak asasi manusia, sejarah penguasaan tanah, masyarakat hukum adat, kepentingan para pihak, serta wilayah kelola rakyat.
Hilman melihat persoalan di Lembah Napu sebagai perebutan ruang hidup antara masyarakat dengan pihak lain.
Menurutnya, pola semacam itu juga muncul di berbagai daerah ketika masyarakat berhadapan dengan negara atau korporasi dalam memperebutkan sumber daya.
Ia mengingatkan bahwa konflik agraria bukan hanya persoalan generasi sekarang.
Tanah tidak bertambah, sementara masyarakat terus tumbuh dan beranak-pinak.
Jika tidak diselesaikan, konflik hari ini dapat menjadi persoalan bagi anak dan cucu masyarakat Lembah Napu pada lima hingga sepuluh tahun mendatang.
Sementara itu, Isna Ragi dari Solidaritas Perempuan Palu menempatkan Christian sebagai bagian dari perjuangan masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah.
Ia mempertanyakan mengapa masyarakat yang memperjuangkan ruang hidup justru berhadapan dengan proses hukum.
Pandangannya mewakili salah satu suara dalam Koalisi Kawal Pekurehua yang selama ini mendampingi Christian dan masyarakat.
Koalisi tersebut melibatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Solidaritas Perempuan Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif, AMAN Sulawesi Tengah, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah, dan KPA Sulawesi Tengah.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, Kamis (20/8) mengatakan lahan yang dikelola Badan Bank Tanah berasal dari tanah bekas HGU yang masa berlakunya telah berakhir.
Menurut Amanda, tanah tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN dan selanjutnya sebagian diberikan sebagai HPL kepada Badan Bank Tanah.
Ia menjelaskan, di atas HPL tersebut terdapat alokasi untuk reforma agraria. Sekitar 1.550 hektare ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA. Untuk tahap awal, pemerintah menargetkan redistribusi 200 bidang kepada masyarakat.
Amanda juga menegaskan bahwa ATR/BPN dan Badan Bank Tanah merupakan dua lembaga yang berbeda.
ATR/BPN, menurut dia, berperan dalam proses administrasi pertanahan, sedangkan Badan Bank Tanah merupakan badan tersendiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sekretaris ATR/BPN Sulawesi Tengah, Nur Solihin, menambahkan bahwa status tanah adat membutuhkan dasar pengakuan dari pemerintah daerah, termasuk keputusan gubernur.
Menurutnya, Badan Bank Tanah juga memiliki rencana menyelesaikan alokasi TORA dan mendistribusikan sebagian lahan kepada masyarakat.
Akademisi Universitas Tadulako, Muhamad Hatta Tampubolon, mengatakan kasus Christian Toibo bukanlah sekadar perkara pidana biasa, melainkan representasi dari kegagalan struktural negara dalam mengelola konflik agraria dan melindungi hak masyarakat adat.
Menurutnya, pertarungan antara dua paradigma, Paradigma Negara (Badan Bank Tanah), Negara melalui Badan Bank Tanah menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat adat Topekurehua.
“Tindakan ini dilakukan tanpa proses clear and clean, mengabaikan fakta bahwa tanah tersebut telah digarap selama puluhan tahun—bahkan sebelum HGU PT Sandabi Indah Lestari berdiri,” katanya.
Ia mengatakan, kasus Christian Toibo adalah contoh klasik SLAPP—tuntutan pidana yang diajukan bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk membungkam partisipasi publik. Badan Bank Tanah menggunakan instrumen pidana (pasal penghasutan) untuk mengintimidasi masyarakat adat yang memprotes pemasangan patok sepihak. Ini sejalan dengan temuan akademisi MHR.
Tampubolon berpendapat, bahwa pelaporan oleh BBT dilakukan “terlalu cepat” tanpa mengedepankan penyelesaian yang lebih bijak.
“Konflik ini muncul karena negara lebih memilih pendekatan represif daripada restoratif,” katanya.
Perjalanan Christian akhirnya sampai di Pengadilan Negeri Poso.
Pada 4 Maret 2026, majelis hakim menyatakan Christian terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi memberikan pemaafan hakim atau judicial pardon.
Ketua Majelis Hakim Pande Tasya menyatakan dalam pendapat berbedanya bahwa Christian tidak terbukti melakukan penghasutan. Dalam pertimbangan tersebut disebutkan bahwa Christian menyampaikan pesan agar masyarakat tidak bertindak anarkis, tidak ikut mencabut patok, dan patok serta papan yang dicabut tidak dihancurkan, melainkan dibawa ke kantor camat. Dua hakim anggota memiliki pandangan berbeda.
Akhirnya, Christian mendapatkan pemaafan hakim. Ia pun bebas.
Sandy menyebut putusan tersebut sebagai sesuatu yang penting karena mempertimbangkan konteks konflik agraria yang melatarbelakangi perkara. Ia juga menilai penyelesaian konflik antara masyarakat dan Badan Bank Tanah belum selesai dan perlu dilakukan melalui dialog, sosialisasi, serta pendekatan yang menghormati hak asasi manusia.
Christian sendiri menyebut putusan itu sebagai bentuk keadilan nyata. Namun, ia masih memiliki ganjalan.
Ia merasa seharusnya tidak dinyatakan bersalah karena menurutnya keputusan mencabut patok merupakan keputusan bersama masyarakat.
“Judicial pardon itu sebenarnya kurang pas,” kata Christian. Baginya, putusan tersebut tetap merupakan hal positif karena seorang hakim telah melihat konteks perjuangan masyarakat adat.
Setelah Pulang, Perjuangan Belum Berakhir
Bebas dari tahanan tidak berarti persoalan selesai. Christian kembali menjadi petani. Kembali ke kebun, dan mengurus lahan.
Namun, kini ia membawa pengalaman panjang dari ruang sidang.
Ia pernah melihat keluarganya kesulitan secara ekonomi. Ia pernah melihat kebunnya terbengkalai. Ia pernah melihat istrinya bekerja sebagai buruh tani, menerima upah di Kota Poso, bahkan mencuci piring demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Ia juga melihat masyarakat tetap bertahan dengan keyakinan mereka.
Christian mengatakan perjuangan masyarakat Watutau telah dibawa sampai ke tingkat nasional. Ia berharap Presiden melihat persoalan tersebut secara langsung dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat agar ruang hidup mereka tidak dirampas.
Harapan itu sejalan dengan keinginan masyarakat yang disampaikan Roana Ragi: tanah yang mereka anggap sebagai tanah adat tetap dipertahankan.
Pemerintah, pada sisi lain, mengatakan penyelesaian juga sedang diupayakan melalui program reforma agraria dan redistribusi tanah.
Christian tahu bahwa perjuangan ini mungkin tidak berhenti pada dirinya. Tanah yang dipersoalkan hari ini kelak akan menjadi tanah tempat anak-anak mereka hidup.
Itulah sebabnya Hartono Lumentut tidak hanya memikirkan hasil panen tahun ini. Ia memikirkan kebun yang suatu hari dapat diwariskan kepada anak-anaknya.
Cica juga memikirkan hal yang sama dari dalam rumahnya. Bagi dia, kehilangan tanah berarti bukan hanya kehilangan tempat bekerja, tetapi kehilangan kesempatan untuk mempertahankan kehidupan keluarga.
Tanah itu mungkin bisa dijelaskan melalui HGU, HPL, TORA, peta, dan dokumen negara. Namun, bagi Christian dan keluarganya, tanah punya arti yang lebih dari itu.
Kini ia kembali ke tanah itu. Bukan berarti persoalannya sudah selesai. Ia kembali karena di sanalah kehidupannya selama ini berjalan. Selama tanah itu masih menjadi sumber kehidupan keluarganya, Christian tetap memilih untuk bertahan.
