PALU, MAL — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mempertanyakan beredarnya pesan WhatsApp Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Sulawesi Tengah, Bino A. Juwarno, yang mengimbau pedagang kuliner menolak pelaksanaan uji petik oleh petugas Bapenda di sejumlah warung.
Dalam pesan tersebut, Bino meminta pedagang berkoordinasi dengan Aspek apabila ada petugas Bapenda yang melakukan uji petik.
“Bapak Ibu semuanya, menyikapi perkembangan Bapenda yang suka menambah kerjaan turun ke warung-warung. Untuk sementara sambil menunggu rapat pengurus, sampaikan kepada Bapenda yang turun bahwa kami punya Asosiasi, segala sesuatu harus dikoordinasikan dengan Asosiasi,” demikian isi pesan tersebut.
Pesan itu juga meminta pedagang menolak uji petik hingga ada izin dari Aspek.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, SE, mengatakan pihaknya akan mengundang Bino untuk meminta klarifikasi mengenai maksud imbauan tersebut.
“Makanya kami berencana mengundang dan meminta klarifikasi dari ASPEK. Sebenarnya Bapenda tidak berurusan dengan ASPEK,” ujar Imran.
Menurut Imran, Bapenda selama ini telah berkoordinasi dengan Kerukunan Warung Sari Laut (WSL) Kota Palu. Organisasi tersebut bahkan telah diundang dalam kegiatan sosialisasi Bapenda dan hadir bersama pengurusnya.
Bapenda juga kembali mengundang pengurus WSL untuk membahas penerapan pajak sebesar 5 persen serta mekanisme pelaporan berdasarkan omzet usaha setiap bulan.
Imran mengatakan, Ketua Kerukunan WSL pada prinsipnya mendukung kebijakan Pemerintah Kota Palu. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa omzet sejumlah pelaku usaha Warung Sari Laut sebenarnya lebih dari Rp5 juta per bulan, sementara omzet yang dilaporkan masih tergolong rendah.
“Untuk membuktikan pelaporan pajak sesuai atau tidak, maka kami menurunkan petugas tim pengawasan untuk melakukan uji petik di beberapa titik lokasi pelaku usaha WSL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak asal uji petik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman menggunakan sistem self assessment. Artinya, wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri pajak berdasarkan omzet usahanya.
“Bukan berdasarkan penetapan atau official assessment,” jelasnya.
Imran mengimbau para wajib pajak, khususnya pelaku usaha WSL, melaporkan omzet sebenarnya dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Bapenda, kata dia, telah menyediakan sejumlah kanal pembayaran, termasuk melalui QRIS maupun loket pembayaran di Kantor Bapenda Kota Palu.
“Sedapat mungkin untuk tidak melakukan pembayaran secara tunai. Setiap pajak yang dibayarkan merupakan kontribusi nyata pelaku usaha dalam membangun Kota Palu yang lebih baik,” katanya.
Aspek: Bukan Larangan Membayar Pajak
Sementara itu, Ketua Aspek Sulteng, Bino A. Juwarno, membantah jika imbauannya dimaksudkan untuk melarang pedagang membayar pajak.
Menurut Bino, imbauan tersebut hanya ditujukan pada pelaksanaan uji petik yang dilakukan Bapenda terhadap usaha kuliner.
“Itu cuma imbauan untuk menolak uji petik. Bukan pelarangan membayar pajak,” ujar Bino.
Ia menilai pelaksanaan uji petik secara langsung ke dapur atau tempat usaha pedagang terlalu jauh mencampuri aktivitas usaha pelaku kuliner.
Bino mengatakan, para pedagang saat ini merasa ruang usaha mereka semakin sempit akibat berbagai tekanan.
“Kami rasa semakin sempit, ditekan-tekan. Kami Asosiasi Pedagang Kuliner tidak sedang mempermasalahkan pajak, tetapi ingin duduk bersama agar proses ini berjalan normal tanpa rasa ada tekanan dan waswas,” katanya.
Bino menegaskan, Aspek tidak berniat mencari persoalan dengan pemerintah daerah. Menurutnya, asosiasi tersebut hadir untuk memperjuangkan kepentingan sekaligus memberikan rasa aman dan keadilan bagi pedagang kuliner.
“Tidak ada niat kami untuk mencari masalah. Hal ini dilakukan demi kebersamaan, diberikan ketenangan, sehingga pajak berjalan lancar tanpa waswas,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan pedagang dalam pembahasan mengenai pelaksanaan uji petik. Menurut Bino, Aspek merupakan wadah yang dipercaya pedagang untuk memperjuangkan hak dan kepentingan mereka.
Terkait legalitas organisasi, Bino mengakui Aspek Sulteng saat ini belum mengantongi izin dari Kesbangpol. Namun, pihaknya sedang menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai bagian dari proses pembentukan organisasi.
“Hak berserikat dan hak berkumpul itu hak semua orang. Apalagi kami memperjuangkan hak para pedagang. Untuk izin asosiasi, saya akan penuhi ke depannya. Belum ke Kesbangpol bukan berarti kami ilegal,” tegas Bino.
