PALU, MAL – Asosiasi Pedagang Kuliner (APEK) Sulawesi Tengah menyoroti penerapan pajak daerah terhadap pelaku usaha kuliner. Menurut APEK, pajak ini masih menimbulkan kebingungan, terutama terkait besaran pajak dan mekanisme pembayarannya.
Ketua APEK Sulawesi Tengah, Bino, mengatakan pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir gencar melakukan sosialisasi terkait pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai cukup berat bagi pelaku usaha kuliner karena kondisi usaha saat ini belum sepenuhnya pulih dan tingkat kunjungan konsumen masih tidak menentu.
“Pajak itu sifatnya penetapan Rp150 ribu sampai Rp180 ribu per bulan, dipungut 3 sampai 5 persen. Tiba-tiba pemerintah menetapkan kenaikan pajak 10 persen. Bukan tidak setuju membayar pajak, tetapi kondisi usaha saat ini sedang kurang sehat, pemasukan masih sering sepi,” ujar Bino kepada media ini, Kamis (27/8).
Bino mengakui, pemerintah kemudian menurunkan tarif pajak makanan dan minuman dari 10 persen menjadi 5 persen. Namun, ia mempersoalkan mekanisme dan besaran pembayaran yang menurutnya kerap berubah.
“Persoalannya pemerintah dinilai tidak konsisten dengan keputusannya. Sering kali berubah-ubah tata cara pembayaran dan tata cara penetapan besaran pajak,” katanya.
Ia menyebut, perubahan tersebut disampaikan oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu kepada para pedagang.
Menurut Bino, pembayaran pajak saat ini dilakukan melalui beberapa mekanisme, mulai dari QRIS, pembayaran langsung di kantor Bapenda hingga pembayaran secara tunai melalui petugas.
“Belakangan ini pembayaran pajak pakai QRIS. Nilai pembayaran pajak makanan yang sebelumnya Rp150 ribu sampai Rp180 ribu, sekarang menjadi sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per bulan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah bermaksud menghalangi pedagang membayar pajak. Namun, ia meminta agar pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dan kesepakatan yang telah disampaikan kepada pedagang.
“Bukan saya melarang membayar pajak. Kecuali pembayaran pajaknya tidak sesuai kesepakatan, baru saya larang,” tegas Bino.
Bapenda: Pedagang Diminta Jujur Laporkan Penghasilan
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan persoalan utama dalam penetapan pajak kuliner adalah masih adanya pelaku usaha yang dinilai belum melaporkan penghasilan sebenarnya.
“Pemilik sari laut dan penjual makanan lainnya masih belum ada yang mau melaporkan penghasilannya sebenarnya. Sari laut di Kota Palu masih ada yang melaporkan di bawah Rp1 juta per bulan,” ujar Imran.
Ia mengatakan, sebelumnya terdapat permintaan dari pedagang agar pajak ditetapkan sebesar Rp5 ribu per hari. Namun, menurutnya, angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
“Dulu pedagang kuliner meminta pajak dibayar Rp5 ribu per hari. Itu sangat tidak masuk akal. Maka kami undang lagi mereka untuk membahas penetapan besaran pajak daerah. Mereka meminta diturunkan menjadi 5 persen dan kami turuti,” jelasnya.
Meski tarif telah diturunkan, Imran menyebut masih terdapat pedagang yang belum menjalankan ketentuan tersebut.
Bapenda, kata dia, juga telah menawarkan penggunaan alat kasir untuk membantu pencatatan transaksi dan mengetahui omzet usaha secara lebih akurat. Namun, tawaran tersebut disebut masih mendapat penolakan dari sebagian pedagang.
“Cobalah jujur dan kami tawarkan menggunakan alat kasir dari Bapenda, mereka juga menolak,” katanya.
Terkait adanya petugas yang melakukan penjemputan pembayaran pajak secara tunai, Imran menjelaskan hal tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pedagang yang meminta bantuan dalam proses pembayaran.
Di sisi lain, Imran juga menanggapi informasi yang beredar melalui WhatsApp yang menyebut adanya imbauan dari Bino agar pedagang makanan tidak membayar pajak.
“Ada WhatsApp yang beredar, Pak Bino melarang para pedagang makanan ini membayar pajak. Maksudnya, kenapa ada imbauan pelarangan bayar pajak itu di WhatsApp para pedagang? Pak Bino harus menjelaskan,” ujar Imran.
Kesbangpol: Organisasi Belum Terdaftar
Persoalan tersebut juga bergeser pada status organisasi yang mengatasnamakan Asosiasi Pedagang Kuliner (APEK) Sulawesi Tengah. Saat dikonfirmasi mengenai keabsahan organisasi tersebut, pihak Kesbangpol Kota Palu menyatakan organisasi APEK Sulteng belum terdaftar di Kesbangpol.
Menanggapi hal itu, Imran meminta agar organisasi yang belum terdaftar tidak mengatasnamakan diri sebagai organisasi resmi dalam menyampaikan sikap kepada pemerintah daerah.
“Kalau organisasinya belum terdaftar, sebaiknya jangan mengatasnamakan organisasi APEK. Ternyata organisasinya masih ilegal, apalagi mau mengatur-atur pemerintah,” tegas Imran.
Meski demikian, Imran menegaskan Pemerintah Kota Palu melalui Bapenda tidak memiliki kepentingan untuk merugikan pelaku usaha. Ia meminta para pedagang melaporkan omzet atau penghasilan usaha secara jujur agar besaran pajak dapat ditetapkan sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah tidak pernah mau merugikan pelaku usaha, tetapi laporkan saja pajaknya sebenarnya,” pungkasnya.
