PALU, MAL – Yayasan BIJAK menggelar Sekolah Paralegal Hijau (SPH) untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pemuda komunitas serta pemuda adat dalam menghadapi persoalan hukum terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Kegiatan yang berlangsung pada 7–9 Agustus 2026 itu digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Sulawesi Tengah, Kota Palu. Sebanyak 27 pemuda mengikuti kegiatan tersebut.
Peserta berasal dari sejumlah wilayah di Sulteng, yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Banggai Laut, Tolitoli, Buol, Tojo Una-Una, serta Pemuda Adat Nggolo, Kabupaten Donggala.
Selama mengikuti kegiatan, peserta mendapatkan materi mengenai dasar-dasar hukum, hukum lingkungan, hukum progresif, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, teknik dokumentasi dan pengumpulan informasi, peninjauan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), penyusunan kronologi kasus, mekanisme pengaduan, hingga strategi advokasi yang aman dan bertanggung jawab.
Direktur Eksekutif Yayasan BIJAK, Sandy, mengatakan kegiatan tersebut diharapkan dapat melahirkan kader pemuda komunitas dan pemuda adat yang memahami hak-haknya serta mampu mengenali persoalan hukum di wilayah masing-masing.
“Sekolah Paralegal Hijau diharapkan dapat melahirkan kader-kader pemuda komunitas dan pemuda adat yang memahami haknya, mampu mengenali persoalan hukum, serta dapat membantu komunitas menempuh langkah awal ketika menghadapi kasus lingkungan,” ujar Sandy.
Menurutnya, pemuda komunitas dan pemuda adat kerap menjadi pihak yang pertama merasakan dampak pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria, maupun pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkeadilan.
Namun, keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum masih menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
Pembelajaran dalam SPH dilaksanakan secara partisipatif dan inklusif melalui pemaparan materi, diskusi kelompok, studi kasus, simulasi penanganan pengaduan, serta penyusunan rencana tindak lanjut.
Peserta juga diajak memetakan persoalan lingkungan di wilayah masing-masing dan mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dilibatkan dalam proses penyelesaiannya.
Salah seorang peserta dari Komunitas Pemuda Banggai Laut, Owa, mengatakan materi yang diberikan dapat diterapkan secara langsung di tingkat komunitas.
“Materi yang kami pelajari bersifat praktis dan kontekstual sehingga sangat mudah dipahami dan dipraktikkan untuk kebutuhan pendampingan ke depannya,” kata Owa.
Yayasan BIJAK berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan advokat dalam memperluas jangkauan bantuan hukum hingga ke tingkat tapak.
Para pemuda yang telah mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dasar hukum tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat mengenali persoalan, mendokumentasikan peristiwa, mengakses mekanisme pengaduan, serta menghubungkan warga dengan lembaga pendamping atau bantuan hukum yang sesuai.
Sebagai tindak lanjut, Yayasan BIJAK mendorong terbentuknya Jaringan Paralegal Hijau yang melibatkan pemuda komunitas, pemuda adat, organisasi bantuan hukum, pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil.
Peserta juga akan menggelar diskusi rutin setiap pekan untuk membahas persoalan aktual terkait industrialisasi dan lingkungan di wilayah masing-masing.
Selain itu, penyelenggara akan melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas secara berkala agar pengetahuan yang diperoleh peserta dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Melalui Sekolah Paralegal Hijau, Yayasan BIJAK mendorong lahirnya pemuda komunitas dan pemuda adat yang sadar hukum, berdaya, serta aktif dalam memperjuangkan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial-ekologis.**
