PALU, MAL – Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mendapat perhatian serius DPRD Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Takwin, Senin (10/8/2026), mendesak pemerintah memastikan seluruh hak pekerja terdampak terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang.

Takwin menegaskan, persoalan PHK dalam jumlah besar ini bukan hanya urusan internal perusahaan. Dampaknya meluas pada keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya, serta perekonomian masyarakat di sekitar kawasan industri.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pekerja.

“PHK dalam jumlah besar tentu menjadi perhatian kita bersama. Yang paling utama adalah memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Takwin.

“Kalau memang ada persoalan operasional maupun keuangan perusahaan, tentu harus ada langkah penyelesaian yang terukur. Tetapi jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Takwin.

Komisi III DPRD Sulteng, yang membidangi pembangunan, infrastruktur, pertambangan, dan lingkungan, memiliki perhatian pada keberlangsungan investasi di daerah. Namun, investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan tenaga kerja dan kepentingan masyarakat.

Takwin juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah kabupaten terkait untuk melakukan pengawasan dan memastikan komunikasi antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, serta pemerintah berjalan secara terbuka.

“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar di Morowali Utara,” tegasnya.

Menurut Takwin, PHK dalam skala besar berpotensi memberikan efek berantai terhadap ekonomi daerah. Berkurangnya pendapatan ribuan pekerja dapat berdampak pada konsumsi masyarakat, usaha kecil, sektor jasa, hingga aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penyelesaian administrasi PHK, tetapi juga menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja yang terdampak.

“Yang kita pikirkan bukan hanya hari ini. Ada keluarga yang harus tetap makan, anak-anak yang harus sekolah, dan kebutuhan hidup lainnya. Karena itu, aspek perlindungan sosial dan keberlanjutan penghasilan pekerja juga harus menjadi perhatian,” kata Takwin.

Ia juga meminta agar perusahaan memberikan kepastian mengenai hak-hak pekerja, termasuk pembayaran hak akibat berakhirnya hubungan kerja serta akses terhadap program perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Takwin berharap persoalan PT GNI dapat diselesaikan melalui dialog dan langkah yang konstruktif, sehingga kepentingan perusahaan, pekerja, dan masyarakat dapat tetap berjalan beriringan.

“Investasi memang penting bagi Sulawesi Tengah, tetapi investasi harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Ketika terjadi persoalan, pemerintah harus memastikan penyelesaiannya tidak mengorbankan pekerja,” pungkas Takwin.

Sebelumnya, PT GNI menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak karyawan, termasuk akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

PT GNI diketahui mulai melakukan penyesuaian tenaga kerja secara bertahap, dengan laporan menyebut sekitar 1.900 pekerja terdampak dari total sekitar 6.325 karyawan. Langkah ini dikaitkan dengan kondisi keuangan perusahaan dan proses PKPU.

Dalam klarifikasi resminya, PT GNI menyebut penyesuaian tenaga kerja dilakukan untuk menjaga keselamatan kerja serta keberlangsungan operasional perusahaan, terutama karena perusahaan sedang mempersiapkan perbaikan besar atau overhaul sejumlah tungku.

Perusahaan juga menyatakan bahwa pekerja terdampak akan mendapat kesempatan prioritas untuk kembali bekerja setelah operasional normal.