PALU, MAL – Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperkuat alokasi anggaran ketahanan keluarga Sulteng dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Desakan ini bertujuan memastikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Bunda Wiwik, sapaan akrab Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, menegaskan, ketersediaan anggaran yang memadai bukan hanya kebutuhan administratif, melainkan sebuah amanat hukum yang harus dipenuhi.

Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan Perda pembangunan ketahanan keluarga dapat berkelanjutan dan dirasakan manfaatnya.

“Perda Nomor 14 Tahun 2019 telah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai pembangunan ketahanan keluarga. Karena itu, dukungan anggaran dalam KUA-PPAS Tahun 2027 menjadi konsekuensi yuridis yang tidak dapat diabaikan,” ujar Bunda Wiwik.

Selain perannya sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng dan Sekretaris Komisi IV, Bunda Wiwik juga aktif sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga DPW PKS Sulawesi Tengah. Posisi ini memperkuat advokasinya dalam mendorong kebijakan pembangunan ketahanan keluarga di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, Pasal 44 Perda Nomor 14 Tahun 2019 secara eksplisit mengatur bahwa pendanaan pembangunan ketahanan keluarga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah. Ketentuan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran ketahanan keluarga Sulteng setiap tahun secara konsisten.

Menurut Bunda Wiwik, pembangunan ketahanan keluarga juga telah diintegrasikan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Pasal 3 ayat (3) Perda tersebut mengamanatkan agar rencana pembangunan ketahanan keluarga masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), kemudian dijabarkan setiap tahun melalui rencana kerja pemerintah daerah.

“Artinya, keberlanjutan program ketahanan keluarga tidak boleh terhenti. Perencanaan sudah diatur dalam perda, sehingga penganggarannya pun harus mengikuti secara konsisten,” katanya.

Dalam telaahan justifikasi penganggaran yang disusunnya, Bunda Wiwik memetakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran strategis sebagai pelaksana Perda Nomor 14 Tahun 2019.

Berdasarkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, sedikitnya tiga OPD menjadi pengampu utama, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), serta Dinas Sosial.

Ketiga perangkat daerah tersebut dinilai memiliki program dan kegiatan yang saling mendukung dalam mewujudkan pembangunan ketahanan keluarga. Program-program ini mencakup pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penguatan fungsi keluarga, pengendalian penduduk, pelayanan keluarga berencana, hingga perlindungan sosial bagi kelompok rentan, yang semuanya mendukung tercapainya ketahanan keluarga yang kuat.

Bunda Wiwik berharap proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mampu memberikan ruang yang memadai bagi program-program ketahanan keluarga. Hal ini penting agar implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2019 tidak hanya berhenti pada aspek regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui penguatan anggaran ketahanan keluarga Sulteng.

“Ketahanan keluarga merupakan fondasi pembangunan daerah. Ketika keluarga mampu menjalankan fungsi pendidikan, perlindungan, ekonomi, sosial, dan pembinaan karakter dengan baik, maka kualitas sumber daya manusia juga akan meningkat. Karena itu, dukungan anggaran terhadap program-program ketahanan keluarga adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan Sulawesi Tengah,” pungkasnya. ***