PALU, MAL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan Jaingan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Gugatan tersebut diajukan JATAM terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menjelaskan bahwa upaya hukum melalui gugatan Tata Usaha Negara ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah. Ini adalah kesempatan untuk menjelaskan bahwa seluruh fungsi pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan telah dijalankan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pada dasarnya, upaya hukum melalui gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan JATAM menjadi kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjelaskan bahwa pemerintah telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata Adiman.

Adiman menambahkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, maupun Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya untuk melakukan pengawasan. Pengawasan ini mencakup ketaatan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan izin lingkungan, termasuk pengelolaan limbah B3 maupun non-B3.

Meskipun kewenangan perizinan sektor pertambangan telah bergeser ke pemerintah pusat setelah berlakunya regulasi baru di bidang mineral dan batu bara, pemerintah daerah tetap memiliki tugas. Tugas tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap ketaatan lingkungan melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Daerah sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan pertambangan. Hal ini bertujuan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah siap menghadapi gugatan JATAM. Hingga saat ini kami belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang dari PTUN. Setelah menerima dokumen resmi, kami akan melaporkan perkembangan teknis hukum kepada Bapak Gubernur,” kata Adiman.

Ia juga menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan. Dalam berbagai kesempatan, gubernur selalu menekankan bahwa seluruh investasi di Sulawesi Tengah wajib mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Ini sekaligus menjadi landasan untuk menjelaskan di hadapan pengadilan mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah daerah terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang baik, terkait gugatan JATAM Sulawesi Tengah. ***