PARIMO, MAL – Unit Reskrim Polsek Sausu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang menyasar tiga rumah warga di Desa Balinggi Jati, Kecamatan Balinggi.

Seorang pria berinisial IM (30) ditangkap setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pembobolan rumah yang mengakibatkan kerugian korban mencapai sekitar Rp60 juta.

Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama personel Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas setempat. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di rumah pelaku yang berada di Dusun X Desa Balinggi Jati, Jum’at (24/7).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggalkan pemiliknya bekerja di sawah. Sebelum masuk, pelaku diduga merusak bagian jendela rumah untuk membuka akses ke dalam bangunan.

“Pelaku diduga lebih dulu memastikan rumah dalam keadaan kosong, kemudian merusak jendela dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Modus ini digunakan pada tiga rumah berbeda di Desa Balinggi Jati,” jelasnya.

Dalam tiga aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur sejumlah perhiasan emas, uang tunai, dan telepon genggam milik korban. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan.

Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Ia menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional hingga kasus tersebut tuntas.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta berupaya menemukan barang bukti hasil kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan dan segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Sausu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.