PALU, MAL – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu mengingatkan potensi lemahnya implementasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas, jika tidak dibarengi penguatan pelaksanaan di tingkat lapangan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Kamis (18/6/2026).

Juru Bicara Fraksi PKB, H. Nasir Dg Gani, menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki posisi strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di bidang kesehatan masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan sosial.

Namun demikian, PKB menegaskan bahwa keberadaan regulasi tidak boleh berhenti pada tataran formalitas hukum semata.

“Regulasi daerah tidak hanya boleh kuat di atas kertas, tetapi harus benar-benar bisa dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

PKB menilai terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi sejak awal pembahasan, terutama terkait kesiapan implementasi di lapangan. Di antaranya menyangkut sinkronisasi regulasi, kesiapan kelembagaan, serta dukungan anggaran dan sumber daya manusia.

Dalam catatannya, PKB juga menyoroti potensi tumpang tindih aturan apabila ketiga Raperda tidak diselaraskan secara ketat dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan hukum kesehatan dan hukum pidana terbaru.

Untuk Raperda pengendalian minuman beralkohol, PKB mengingatkan masih adanya jalur distribusi informal yang berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan jika tidak ditangani dengan sistem yang terintegrasi.

Sementara pada revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, PKB mendorong agar pendekatan penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada sanksi, tetapi juga diperkuat dengan edukasi dan upaya pencegahan di masyarakat.

Sedangkan pada Raperda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, PKB menilai keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh perubahan perilaku masyarakat yang harus didukung edukasi berkelanjutan lintas sektor.

PKB juga meminta Pemerintah Kota Palu memastikan adanya indikator kinerja yang terukur dalam setiap implementasi Raperda, sehingga pelaksanaannya dapat dievaluasi secara berkala.

Selain itu, penguatan sistem pengawasan terpadu dan kejelasan skema pendanaan disebut menjadi faktor penting agar regulasi tidak mengalami hambatan dalam implementasi.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKB tetap menyatakan menerima dan menyetujui tiga Raperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui tiga Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut,” tutupnya.