PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai memetakan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai memiliki urgensi tinggi untuk diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat kerja yang digelar di Baruga Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (04/06), dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, dihadiri Wakil Ketua Bapemperda Abdul Rahman, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adi Prabowo, anggota DPRD Yusuf, perwakilan perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli Bapemperda.
Dalam pembahasan awal tersebut, Bapemperda menelaah berbagai usulan Raperda inisiatif yang diajukan oleh komisi-komisi di DPRD untuk menentukan regulasi mana yang paling relevan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Ketua Bapemperda, Sri Indraningsih Lalusu, mengatakan proses penyaringan dilakukan agar setiap regulasi yang nantinya masuk dalam Propemperda memiliki dasar kebutuhan yang kuat serta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Hari ini kami melakukan kajian dan penyaringan terhadap sejumlah usulan Raperda dari setiap komisi. Selanjutnya usulan-usulan tersebut akan dibahas lebih mendalam untuk menentukan mana yang menjadi prioritas dan mana yang masih memerlukan pengkajian lebih lanjut sesuai ketentuan dan arahan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujar Sri Indraningsih.
Menurutnya, penyusunan regulasi daerah tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga harus mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah yang terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional.
Beberapa usulan regulasi yang menjadi fokus pembahasan antara lain Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Penyelenggaraan Pertanian, Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Penyelenggaraan Kesehatan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sri Indraningsih menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut akan melalui tahapan kajian yang komprehensif sebelum ditetapkan sebagai prioritas pembentukan regulasi.
“Setiap Raperda yang akan dilahirkan harus memiliki urgensi yang jelas, memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta didukung oleh kemampuan anggaran daerah sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain aspek manfaat dan urgensi, kemampuan keuangan daerah juga menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan prioritas Raperda yang akan dibahas pada tahun mendatang. ***

