PARIMO— Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat 35 packing house di Sulawesi Tengah (Sulteng) belum memiliki izin ekspor, 11 terdapat di Parigi Moutong (Parimo).

Sementara data resmi di Barantin sebanyak tujuh packing house memiliki izin ekspor ke Tiongkok.
Di Parimo sendiri, tercatat ada 14 rumah kemas durian. Namun, hanya tiga yang telah mengantongi izin ekspor.

Masing-masing PT Silvia Amerta Jaya, PT Sentra Pangan Sejahtera, dan PT Herofruit Sumber Sukses.

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan aktivitas ekspor tanpa izin resmi masuk kategori ilegal, bahkan bisa diklasifikasikan sebagai penyelundupan.

“Kalau ada PH tidak dapat izin melakukan ekspor, lapor ke Barantin. Itu termasuk kategori penyelundupan. Ilegal itu. Lapor saja dan akan saya dorong nanti dibentuk tim untuk proaktif mencari,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Ia mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan serius. Namun, Barantin berjanji akan membenahi persoalan perizinan bagi 35 rumah kemas yang tersisa.

Reporter: MAWAN