Jakarta — Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, menyoroti ketimpangan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan nikel bagi daerah penghasil dalam Rapat Paripurna DPD RI yang digelar Jumat, 22 Mei 2026, di Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang dihadiri seluruh anggota DPD RI bersama jajaran Sekretariat Jenderal DPD RI tersebut, Andhika mendapat mandat menyampaikan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah di Sub Wilayah Timur I, khususnya dalam ruang lingkup tugas Komite II dan Komite IV.
Salah satu isu utama yang diangkat adalah kecilnya porsi DBH yang diterima Sulawesi Tengah dibanding besarnya kontribusi industri nikel terhadap pendapatan negara.
Menurut Andhika, pemerintah daerah merasa pembagian DBH saat ini belum sebanding dengan dampak sosial, lingkungan, hingga biaya pemeliharaan infrastruktur yang ditanggung daerah akibat aktivitas smelter dan hilirisasi nikel.
“Pemerintah daerah merasa porsi Dana Bagi Hasil belum sebanding dengan dampak lingkungan, sosial dan biaya pemeliharaan infrastruktur,” ujar Andhika dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan, daerah penghasil tidak boleh hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam tanpa mendapatkan manfaat pembangunan yang adil.
“Jangan sampai tempat penghasil hanya menjadi tempat mengambil hasil bumi, sementara yang tertinggal bagi masyarakat hanya debu jalan tambang, kerusakan lingkungan dan beban sosial,” tegasnya.
Andhika menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Berdasarkan data yang diterima pihaknya, Sulawesi Tengah pada tahun 2026 hanya menerima DBH sektor tambang nikel sekitar Rp200 hingga Rp222 miliar per tahun.
Padahal, kontribusi industri smelter dan hilirisasi nikel di Morowali dan Morowali Utara terhadap pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp200 triliun hingga Rp570 triliun setiap tahunnya.
“Sebagai perwakilan daerah Sulawesi Tengah, kami menganggap ini anomali dan belum mencerminkan keadilan. Diperlukan langkah konkret untuk duduk bersama mencari formula bagi hasil yang lebih adil bagi wilayah penghasil,” katanya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, Andhika juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut semakin mempersempit ruang fiskal daerah. Ia menyebut masih terdapat sisa kurang bayar DBH untuk Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp900 miliar yang dinilai harus segera direalisasikan pemerintah pusat.
Selain berdampak pada kemampuan fiskal daerah, kebijakan pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) juga dinilai memengaruhi progres pembangunan di berbagai wilayah.
Menurut Andhika, daerah kini menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari tingginya belanja pegawai yang melampaui ketentuan, lonjakan jumlah PPPK, keterbatasan infrastruktur produktif, hingga persoalan mendasar lain yang membutuhkan dukungan anggaran memadai.
Tak hanya soal DBH, Andhika juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang berkembang di daerah, seperti hambatan teknis pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta fenomena kelangkaan BBM di beberapa wilayah.
Ia berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan dan berpihak pada daerah penghasil sumber daya alam.**

