PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) didorong untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai langkah korektif atas ketimpangan relasi kuasa yang selama ini terjadi dalam proses pembangunan.
Akademisi Universitas Tadulako, Zaiful, mengatakan melalui regulasi tersebut, masyarakat hukum adat harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki suara, hak, dan peran dalam pembangunan.
Pernyataan itu disampaikannya dalam lokakarya peluncuran dan sosialisasi Perda Provinsi Sulteng Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Grand Sya Hotel, Jalan Samratulangi, Palu, Selasa.
Menurutnya, dalam perda tersebut masyarakat hukum adat dipahami sebagai suatu sistem sosial yang utuh, dengan aturan, kepemimpinan, wilayah, serta mekanisme pengambilan keputusan sendiri.
“Dalam perda ini, asas dan prinsip merupakan ruh utama. Artinya, OPD tidak cukup hanya mematuhi prosedur formal, tetapi juga wajib memastikan pembangunan dilaksanakan secara adil dan inklusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, implementasi perda—terutama dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) dan keputusan gubernur—perlu melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil (OMS), serta masyarakat hukum adat itu sendiri.
“Perda ini menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh merusak tatanan sosial adat, baik dari sisi ekologi, ekonomi, maupun budaya,” katanya.
Zaiful juga mengingatkan, secara sosiologis regulasi tersebut tergolong progresif, namun berpotensi gagal apabila tidak segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
Sementara itu, akademisi Untad lainnya, Muhammad Tavip, menyebut persoalan masyarakat hukum adat bukan hal baru, melainkan persoalan panjang yang telah berlangsung lama. Secara sosiologis dan yuridis, negara pada hakikatnya lahir dari masyarakat.
Ia menjelaskan, dalam hukum dikenal dua konsep penting, yakni konstitutif dan deklaratif. Dalam konteks masyarakat hukum adat, pendekatan yang digunakan seharusnya bersifat deklaratif, karena mereka merupakan pemilik hak yang telah ada sejak awal, bukan pihak yang “diberi” hak oleh negara.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa dalam menilai suatu produk hukum terdapat tiga kaidah utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis. Hukum juga memiliki fungsi integratif, stabilitatif, dan korektif.
“Namun penting dipahami, membaca produk hukum tidak cukup hanya dari pasal-pasalnya, tetapi juga harus melihat suasana kebatinan yang melatarbelakangi pembentukannya,” tuturnya.

