PALU- Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Sulawesi Tengah bersama Jatanras Resmob Polresta Palu berhasil menangkap Moh. Syarif terduga pelaku perampokan, terhadap korbannya Salma Nisa, senilai Rp13 juta, yang terjadi di sebuah gerai BRI Link di Jalan Veteran, Kota Palu, Senin pekan lalu.

Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan meliputi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas akhirnya menangkap  terduga pelaku, yaitu Moh. Syarif pada Rabu malam, 1 April 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan Jalan Garuda, Lorong Swadaya, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut barang bukti digunakan dalam aksi tersebut telah dibuang di sungai sekitar Jalan Merpati.

Motif pelaku diketahui karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan keluarga.

Kapolresta Palu Polresta Kombes Pol. Hari Rosena, mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya  terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain terlibat.

“Proses hukum berjalan sesuai ketentuan berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk proses hukum lebih lanjut.***