PALU- Tim Hukum Ketua Aliansi Masyarakat Tojo Tojo Barat Bersaudara menghadirkan 2 orang saksi berinisial MM dan IDM dalam dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan fitnah terhadap terlapor SL, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 441 ayat (1) ๐๐ฐ. Pasal 433 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2026, Syafrin Longku, Ketua Aliansi Masyarakat Tojo Tojo Barat Bersaudara membuat Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan Fitnah, dengan terlapor berinisial SL.
Dalam laporannya, Ketua Aliansi, Syafrin Longku melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kami hadir disini adalah bentuk komitmen kami, sebagai Tim Hukum dari pada Syafrin Longku, yang sebelumnya telah membuat Laporan Polisi pada 20 Februari 2026”, jelas Ilham, salah satu Pengacara dari Syafrin Longku.
Dalam proses pembuktian dilakukan oleh Tim Hukum Ketua Aliansi, proses pembuktiannya menghadirkan 2 orang saksi, yang berinisial MM dan IDM.
Saksi dihadirkan tersebut, adalah saksi melihat secara langsung adanya mengunggah dengan nama akun @SL pada media Facebook di post pada 17 Februari 2026.
Unggahan yang di unggah pada media sosial facebook tersebut dianggap telah mendahului putusan pengadilan.
“Dalam unggahan 17 Februari 2026 tersebut, saudara SL, mengunggah dengan kalimat ๐๐ฐ๐ณ๐ญ๐ข๐ฑ ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐๐ฌ๐ต๐ฐ๐ณ ๐๐ข๐ฑ๐ข๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ, ๐ฐ๐ณ๐ข๐ฏ๐จ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฆ๐จ๐ข๐ฏ๐จ ๐ด๐ฑ๐ข๐ฏ๐ฅ๐ถ๐ฌ ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐๐ฐ๐ฐ๐ณ๐ฅ๐ช๐ฏ๐ข๐ต๐ฐ๐ณ ๐๐ข๐ฑ๐ข๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐ต๐ฆ๐ณ๐ด๐ฆ๐ฃ๐ถ๐ต ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฃ๐ช๐ด๐ข ๐ฅ๐ช๐ซ๐ฆ๐ณ๐ข๐ต ๐๐ช๐ฅ๐ข๐ฏ๐ขโฆ , kemudian disambung lagi dengan kalimat ๐๐ข๐ฏ๐ต๐ช ๐ฌ๐ข๐ญ๐ช ๐ช๐ฏ๐ช ๐ด๐ข๐บ๐ข ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐บ๐ข๐ฌ๐ด๐ช๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ฆ๐ฎ๐ฐ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฅ๐ช๐ฅ๐ถ๐จ๐ข ๐ฑ๐ฆ๐ญ๐ข๐ฌ๐ถ ๐ฌ๐ฐ๐ณ๐ถ๐ฑ๐ด๐ช, ๐ด๐ข๐บ๐ข ๐บ๐ข๐ฌ๐ช๐ฏ ๐ฅ๐ฆ๐ฎ๐ฐ ๐ช๐ฏ๐ช ๐ฃ๐ถ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐จ๐ฆ๐ณ๐ข๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ถ๐ณ๐ฏ๐ช, ๐ฎ๐ฆ๐ญ๐ข๐ช๐ฏ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ณ๐ฆ๐ฌ๐ข๐บ๐ข๐ด๐ข ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฅ๐ช๐ฅ๐ข๐ฏ๐ข๐ช ๐ฐ๐ญ๐ฆ๐ฉ ๐ฐ๐ฌ๐ฏ๐ถ๐ฎ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ต๐ฆ๐ณ๐ญ๐ช๐ฃ๐ข๐ต ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ฎ ๐ฅ๐ถ๐จ๐ข๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ข๐ณ๐ฌ๐ถ๐ฑ ๐ญ๐ข๐ฉ๐ข๐ฏ ๐๐ฆ๐ฌ๐ฐ๐ญ๐ข๐ฉ ๐๐ข๐ฌ๐บ๐ข๐ต “, tambah Ilham.
“Pernyataan di Facebook ini yang kemudian jadi objek laporan kami ke Polres Tojo Una-Una, disini SL telah menuduh aksi dilakukan oleh teman teman Aliansi Masyarakat Tojo Barat Bersaudara merupakan aksi rekayasa dan didanai oleh oknum terlibat dalam markup lahan Sekolah Rakyat di desa Betaua, Kecamatan Tojo”, tegas Ilham
“Intinya, dalam laporan kami, akun Facebook bernama @SL diduga telah memfitnah aksi dan korlap aksi. Yang menuduh dengan tidak ada bukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang tetap”, tutup Moh. Hasan Ahmad, alias Acan, Ketua Tim Hukum Syafrin Longku.***

