DONGGALA- Penyidik Reskrim Polsek Balaesang menahan Bobi, pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Susanto (50) di Desa Sibayu, beberapa hari lalu.
“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Balaesang untuk propses penyidikan,” ujar Kapolsek Balaesang, Iptu Ramto Lapolaka, Jumat (26/02).
Namun menurut Kapolsek, Bobi belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih ada upaya untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Untuk penetapan tersangka, lanjut Kapolsek, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak korban apakah mau dilanjutkan atau diatur secara kekeluargaan.
“Silahkan tempuh jalur secara kekeluargaan, kami tidak akan intervensi. Kalau toh ada titik temunya maka prosesnya tidak dilanjutkan. Tapi kalau tidak ada titik temunya maka prosesnya akan dilanjutkan,” jelasnya.
Kapolsek Balaesang menegaskan, penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Sibayu sudah dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polsek Balaesang.
“Setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif dan tidak berpihak. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

