PALU– Komitmen memperkuat perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi kembali ditegaskan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara resmi resmikan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Poltekkes Kemenkes Palu, Jumat.
Peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere. Rombongan disambut hangat oleh Direktur Poltekkes Palu, Dr. M.H Supriadi dan jajaran civitas akademika Poltekkes Kemenkes Palu baik Dosen hingga puluhan Mahasiswa.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Kekayaan Intelektual disampaikan langsung oleh Rakhmat Renaldy sebagai narasumber. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis dalam mendorong budaya inovasi sekaligus memastikan setiap karya akademik memperoleh perlindungan hukum.
“Perguruan tinggi adalah pusat lahirnya inovasi. Melalui Sentra KI ini, kami ingin memastikan setiap hasil riset, karya cipta, maupun inovasi dosen dan mahasiswa terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, keberadaan Sentra KI di lingkungan kampus kesehatan sangat penting, mengingat potensi lahirnya inovasi di bidang teknologi kesehatan, metode pembelajaran, hingga produk riset terapan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng terus memberikan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran KI, baik hak cipta, merek, paten, maupun desain industri, guna mendukung tata kelola inovasi profesional dan berkelanjutan.
Dr. M.H Supriadi pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kehadiran langsung Kepala Kanwil beserta jajaran. Mereka berharap Sentra KI dapat menjadi motor penggerak peningkatan kesadaran hukum serta produktivitas inovasi di lingkungan kampus.
Ia mengatakan,seluruh civitas akademika di Poltekkes mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual, seluruh karya akademik dicatatkan sebagai hak kekayaan intelektual. Ia berharap agar melalui perlindungan kekayaan intelektual tersebut dapat memaksimalkan hilirisasi dan komersialisasi dari karya akademik tersebut.
Peresmian Sentra KI tersebut menjadi momen bersejarah bagi Poltekkes Kemenkes Palu dalam memperkuat sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sulteng, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual kuat di Sulawesi Tengah.***

