PALU – Sebanyak 959 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
SK tersebut diserahkan oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, bertempat di halaman Kantor Wali Kota, Kamis (22/01).
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyampaikan, pengangkatan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdi, sekaligus disyukuri sebagai langkah awal menuju kepastian karier, ditandai dengan kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“ASN PPPK diharapkan tetap bekerja secara profesional, disiplin, serta menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) di unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Kata dia, PPPK paruh waktu sangat penting dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Ia mengingatkan agar para ASN PPPK paruh waktu senantiasa menjaga kekompakan dan integritas, serta mampu menjadi teladan yang baik di lingkungan kerja.
Ia berharap agar seluruh PPPK paruh waktu tetap memiliki komitmen dan dedikasi dalam pengabdian, khususnya bagi mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Palu. ***

