PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, ternyata tidak mengetahui terbitnya surat pencabutan sanksi administratif PT. Rezky Utama Jaya (RUJ) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng.

Koordinator Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo Aliansi, Zulfikar, Selasa (21/01), menyatakan, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan langsung ketidaktahuannya saat bertemu dengan masyarakat di Masjid ESDM, setelah salat Subuh pagi tadi.

“Ini sangat janggal mengingat dalam surat sanksi awal tertanggal 9 Januari 2026, Gubernur tercantum dalam tembusan sebagai pihak yang menerima laporan,” ujar Zulfikar.

Menurutnya, ketidaktahuan Gubernur atas pencabutan sanksi yang dikeluarkan oleh dinas di bawah kewenangannya, menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur penerbitan kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Ia menjelaskan, dalam hierarki pemerintahan daerah, Dinas ESDM Provinsi merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur sebagai kepala daerah.

Olehnya, kata dia, keputusan strategis seperti pencabutan sanksi terhadap perusahaan tambang seharusnya melalui koordinasi dan persetujuan pimpinan tertinggi daerah.

“Bagaimana mungkin keputusan sepenting pencabutan sanksi perusahaan tambang bisa terbit tanpa sepengetahuan Gubernur? Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam mekanisme pengambilan keputusan,” tegas Zulfikar.

Aliansi masyarakat menduga ada pelanggaran prosedur administratif dalam penerbitan Surat Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026 yang mencabut sanksi penghentian sementara terhadap PT. Rezky Utama Jaya.

Menurut Aliansi, pencabutan sanksi tersebut sarat dengan kejanggalan. Dalam surat pencabutan, tidak dijelaskan bahwa PT. Rezky Utama Jaya telah melengkapi dokumen PKKPRL (Pemanfaatan Ruang Laut) yang menjadi salah satu dasar pengenaan sanksi.

“Justru dalam surat pencabutan itu masih tertulis kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan terkait izin reklamasi dan izin PKKPRL. Artinya, dokumen itu belum lengkap tapi sanksi sudah dicabut,” jelas Zulfikar.

Ketika masyarakat mengonfirmasi langsung kepada perusahaan pada 20 Januari 2026 malam saat mereka mulai beroperasi kembali, pihak PT RUJ juga tidak dapat menunjukkan dokumen PKKPRL.

“Perusahaan hanya berdalih bahwa surat pencabutan sanksi dari ESDM menjadi dasar mereka beroperasi,” ungkapnya.

Selain itu, perusahaan juga belum melakukan pertanggungjawaban terhadap masyarakat terdampak sebagaimana yang menjadi syarat dalam surat sanksi awal. Saat ini baru tahap pendataan rumah-rumah warga yang terdampak di dua desa.

“Kami akan segera melaporkan dugaan praktik gratifikasi kebijakan ini kepada Kejaksaan, KPK, dan Ombudsman RI,” tegas Zulfikar.

Aliansi Masyarakat mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk segera melakukan klarifikasi publik terkait prosedur penerbitan surat pencabutan sanksi oleh Dinas ESDM Provinsi.

“Jika benar tidak tahu, kami meminta Gubernur untuk mengaudit proses penerbitan surat tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar prosedur,” ujar Zulfikar.

Atas hal tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Unsongi dan Nambo menuntut empat hal kepada Pemprov Sulteng. 

Pertama, pencabutan kembali Surat Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA hingga PT. Rezky Utama Jaya melengkapi seluruh dokumen izin PKKPRL yang sah.

Kedua, penghentian segera seluruh aktivitas operasional PT. Rezky Utama Jaya hingga memenuhi seluruh kewajiban kepada masyarakat terdampak. 

Ketiga, audit menyeluruh terhadap proses penerbitan surat pencabutan sanksi oleh pihak berwenang. 

Keempat, transparansi dokumen izin Reklamasi dan PKKPRL PT. Rezky Utama Jaya kepada publik.

“Rakyat tidak boleh menjadi korban permainan kepentingan antara pengusaha dan oknum pejabat. Kami menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tegas,” pungkas Zulfikar. ***