PALU– Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid secara resmi melantik Pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai Periode 2025–2030 di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (22/12).
Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Syarifuddin Hafid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo, Amiruddin Tamoreka, para pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulteng, serta unsur Forkopimda Banggai.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menegaskan pentingnya peran BPSK sebagai garda terdepan perlindungan konsumen.
“Pelantikan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen di daerah, khususnya di Kabupaten Banggai,” ujar Gubernur.
Ia menambahkan, dinamika ekonomi dan perdagangan yang terus berkembang menuntut kehadiran lembaga penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“BPSK harus mampu menyelesaikan sengketa secara adil, objektif, dan profesional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” lanjutnya.
Dijelaskanya juga, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat 851 pengaduan konsumen sepanjang 2025 dengan potensi kerugian mencapai Rp438,3 miliar. Sektor jasa keuangan menyumbang 183 pengaduan, sementara sektor perumahan menjadi yang terbesar dari sisi nilai kerugian.
Terakhir, Gubernur menyampaikan bahwa saat ini, Sulawesi Tengah telah memiliki lima BPSK, yakni di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Tolitoli, Morowali, dan Kabupaten Banggai. Kelima BPSK tersebut diharapkan dapat melayani pengaduan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen secara efektif.***

