PALU – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menggelar uji public Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Centro Gas Sulteng, Kamis (28/06).
“Perda ini memberikan kewenangan pada perseroan untuk membentuk anak perusahaan yang akan berpartisipasi dalam penawaran partisipasi interest 10 persen hulu Migas,” ujar Zulfakar Nasir, Ketua Komisi III DPRD Sulteng.
PT Centro Gas merupakan perusahaan yang dibentuk akan bergerak pada sektor hulu dan hilir sektor migas di Sulteng.
Menurut Zulfakar, Sulawesi Tengah memiliki potensi minyak dan gas bumi yang cukup besar. Mulai saat ini daerah harus mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan.
“Pendirian Perseroan Centro Gas Sulteng ini penting, agar kita tidak jadi penonton,” ucap Zulfakar.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Moh Masykur menyampaikan proses komunikasi dengan pemerintah pusat sudah dilakukan beberapa kali dalam rangka untuk memastikan Pemerintah Sulawesi Tengah terlibat dalam produksi migas. Salah satu syaratnya, sebut Masykur, Sulteng harus membangun perusahaan daerah khusus yang bergerak di sektor lapangan usaha minyak dan gas bumi.
“Perda ini juga mengatur mengenai komposisi direksi dan tujuan dibentuknya perseroan terbatas, selain itu tujuan umum dari pembentukan perda ini adalah untuk mbentuk perseroan yang mengontrol usaha minyak dan gas bumi sekaligus,” sebut Masykur.
Menurut dia, hal itu akan memperluas cabang pendapatan asli daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor usaha minyak dan gas bumi.
“Yang pasti Perda ini kelak akan menjadi jembatan emas bagi daerah dan masyarakat Sulteng atas berkah kekayaan sumber daya alam Migas di Sulteng,” ucap Masykur.
Sementara itu Akademisi Universitas Tadulako Ahlis Djirimu, menyambut positif rencana pembentukan Perusahaan Daerah khusus migas ini.
“Ini ide yang bagus sekali, sudah lama saya nantikan ini. Gagasan semacam ini sangat diperlukan untuk meningkatkan penerimaan daerah dan membangun masa depan Sulteng,” katanya.
Sedangkan Arianto Sangaji, menyebutkan bahwa konsep perusahaan daerah ini juga harus memastikan adanya perlindungan terhadap pekerja.
“Perlu ada klausul yang jelas terkait dengan posisi tenaga kerja, soal upah, keselamatan kerja dan sebagainya,” sebut Arianto Sangaji. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.