PALU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang perempuan muda berinisial AUM (25), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, ditangkap bersama empat paket sabu dengan berat bruto 0,641 gram.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mencurigai aktivitas seorang perempuan di wilayah Tatanga.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Tavanjuka,” ujar Usman saat dikonfirmasi di Mapolresta Palu.
Dalam penangkapan tersebut turut disita empat paket narkotika diduga jenis sabu serta satu plastik klip kosong. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Rendi untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan mendalam.
Kapolresta Palu menyampaikan apresiasi atas kinerja tim serta menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama kepolisian.
“Ini bukan sekadar pengungkapan, tapi bentuk perlindungan nyata terhadap masa depan generasi muda Palu,” tegas Deny.
Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***