PALU – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Palu, Senin (07/07).
Rapat paripurna tersebut beragendakan pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029, serta pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Imelda mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan pertanggungjawaban ini dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Imelda juga menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban tersebut terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan terakhir catatan atas laporan keuangan disertai ikhtisar laporan keuangan BUMD
Imelda menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palu yang telah memberikan tanggapan, saran, dan perbaikan secara konstruktif selama proses pembahasan.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menyampaikan bahwa sembilan fraksi di DPRD Kota Palu telah menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 dengan sejumlah catatan penting yang akan dibahas lebih lanjut di tingkat pembahasan berikutnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. ***