PALU – Per 25 Juni 2025 pukul 08.00 WITA, seluruh 46 kelurahan di Kota Palu dinyatakan resmi memiliki badan hukum koperasi, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Badan Hukum oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menyampaikan kabar gembira ini di Palu. Ia menyebut capaian tersebut merupakan hasil nyata dari kerja kolaboratif antara Kanwil Kemenkum Sulteng, Pemerintah Kota Palu, para Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), dan masyarakat  telah bahu-membahu mendukung legalisasi koperasi sebagai soko guru ekonomi kerakyatan.

“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti bahwa kesadaran hukum dan semangat gotong royong masyarakat Kota Palu dalam membangun ekonomi berbasis koperasi telah menjelma menjadi kenyataan hukum  kuat,” ujar Rakhmat.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa secara keseluruhan Sulawesi Tengah kini telah mencapai 89,80 persen, atau setara dengan 1.779 desa/kelurahan dari total 1.981 telah berbadan hukum koperasi. Ia menyatakan optimisme bahwa target 100 persen  tercapai sebelum 30 Juni 2025, sesuai dengan komitmen nasional  dicanangkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Program Koperasi Merah Putih yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, selain sebagai strategi pemberdayaan ekonomi desa dan kelurahan, juga dimaksudkan untuk memperluas akses legal terhadap usaha, pendanaan, dan kemitraan berkelanjutan. Koperasi telah berbadan hukum akan memiliki posisi hukum kuat dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dan membuka peluang pengembangan usaha rakyat.

Capaian tersebut juga menjadi kontribusi  signifikan atas bagian rencana Peluncuran Resmi Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional pada Juli 2025 mendatang.

“Program ini bukanlah akhir, melainkan titik awal memperkuat pilar ekonomi rakyat  legal, inklusif, dan mampu bersaing. Kami  terus mengawal koperasi Merah Putih agar mampu menjadi motor ekonomi di tengah masyarakat,” tegas Rakhmat.

Dengan pencapaian Kota Palu tersebut, Sulawesi Tengah semakin mendekati predikat sebagai provinsi dengan keberhasilan optimal dalam legalisasi koperasi Merah Putih tingkat nasional — sekaligus menegaskan semangat “Hukum untuk Rakyat, Ekonomi untuk Semua”.

Reporter: **/IKRAM