PALU- Fuad Zubaidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Tri Purnomo Direktur CV Satria Bayu Aji (SBA), dituntut masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya adalah terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran (FK) Univeristas Tadulako (Untad) Tahun 2022.

Tuntutan itu dibacakan masing-masing oleh Jaksa Penuntut Umun Rhenita Tuna di pimpin oleh Akbar Isnanto ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kelaz 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (23/6) petang.

Selain dituntut pidana penjara, keduanya membayar denda masing-masing Rp100.000.000, subsidair pidana penjara 6 bulan, terhadap terdakwa Tri Purnomo membayar uang pengganti Rp3.094.344.295,00, yang diperhitungkan dengan barang bukti berupa uang titipan diserahkan kepada Penuntut Umum senilai Rp Rp3.094.344.295,00.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rhenita mengatakan hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Usai pembacaan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Akbar Isnanto menutup sidang dan membuka kembali pada Senin (30/6) pekan mendatang.

Sesuai dakwaan JPU , diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.

Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.

Kemudian diumumkanlah proses tender pada 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000. Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.

Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.

Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.

Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.

Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521

REPORTER : **/IKRAM