Toli-Toli — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) resmi menyerahkan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas ekspresi budaya tradisional Lelegesan, kesenian khas Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli, Moh. Asrul Bantilan, dalam sebuah seremoni  digelar di Aula Kantor Bupati Toli-Toli, Jumat (16/5).

Lelegesan, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI pada  2024, kini memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk pengakuan dan pelestarian kekayaan budaya lokal.

Rakhmat menyampaikan bahwa pencatatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenkum untuk melindungi ekspresi budaya masyarakat Indonesia dari seluruh daerah.

“Lelegesan adalah kekayaan budaya  hidup, tumbuh, dan berkembang bersama masyarakat Tolitoli selama ratusan tahun. Sertifikat ini bukan hanya bentuk pengakuan negara, tapi juga komitmen untuk melestarikan, melindungi, dan mengangkat potensi budaya lokal ke panggung nasional maupun global,” ujarnya.

Lelegesan dikenal sebagai bentuk kesenian lisan,dipentaskan dalam suasana akrab dan interaktif. Diiringi alunan musik gambus, penyanyinya menyampaikan bait-bait puitis berisi nasihat, cerita cinta, agama, hingga kritik sosial, dalam bentuk pantun bersahutan. Kesenian tersebut kerap dibawakan dalam berbagai perayaan masyarakat, seperti pernikahan, khitanan, hingga pertunjukan hiburan malam bisa berlangsung hingga dini hari.

Menariknya, dalam pertunjukan Lelegesan, batas antara penonton dan pemain hampir tak terlihat. Siapa pun bisa bergabung, duduk melingkar, dan mengambil giliran bersyair secara spontan. Daya tariknya terletak pada kemampuan para penyanyi untuk mengimprovisasi bait demi bait secara kreatif dan cerdas. Masing-masing bait biasanya diawali dengan penamaan daun, seperti “daun durian” atau “daun kemiri”, sebagai bentuk sampiran.

Sekda Tolitoli, Moh. Asrul Bantilan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas perhatian dan langkah nyata dari Kanwil Kemenkum Sulteng dalam melindungi budaya daerah.

“Kami merasa bangga dan bersyukur atas pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Lelegesan. Ini adalah bentuk konkret kehadiran negara dalam menjaga identitas budaya masyarakat Tolitoli. Kami siap mendukung pelestarian dan regenerasi tradisi ini agar terus hidup dan relevan di masa depan,” ujarnya.

Penyerahan sertifikat tersebut sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi kekayaan budaya bangsa. Lelegesan diharapkan dapat menjadi inspirasi dan objek penelitian lintas bidang, termasuk musikologi, linguistik, antropologi, hingga seni pertunjukan.

Dengan pencatatan tersebut, Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya  terus mengidentifikasi, melindungi, dan mempromosikan kekayaan intelektual komunal lainnya di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari pembangunan hukum berpihak pada budaya dan masyarakat.

REPORTER :**/IKRAM