PARIMO – Ketua Tim Koalisi Partai Pemenangan Nizar-Ardi, Arif Alkatiri, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran keseapakatn bersama dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Dalam kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara antara LO dan KPU, surat suara yang digunakan pada PSU diberi penanda khusus,” ungkapnya usai melapor ke Bawaslu Parimo, Senin (21/04).

Ia mengatakan, terkait dengan pernyataan pimpinan rapat, dalam hal ini komisioner KPU seluruhnya, yang mengesahkan surat suara yang tidak memiliki penanda khusus. Hal Itu, dinilai telah melanggar dengan kesepakatan dibuat, jika surat suara tidak diberi penanda khusus, maka dianggap tidak sah.

Ia mengaku, surat suara yang digunakan dalam PSU adalah hasil cetakan sebelum adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar terkait keikutsertaan salah satu pasangan calon bupati. Saat itu, surat suara hanya mencantumkan empat pasangan calon karena pasangan nomor urut 5 sedang didiskualifikasi.

Atas putusan PT TUN mengizinkan pasangan nomor 5 kembali mengikuti PSU, KPU dan seluruh Liaison Officer (LO) menyepakati tetap menggunakan surat suara lama dengan syarat diberi penanda khusus.

“Penanda khusus ini bukan hanya pada surat suara. Tujuannya untuk menyatakan bahwa surat suara itu digunakan dalam PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 75. Itu dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.

Bahkan, kesepakatan para LO untuk tidak menuntut KPU atas penggunaan surat suara lama, selama surat itu diberi penanda khusus.

“Kalau kita minta cetak ulang surat suara, PSU tanggal 16 April tidak akan terjadi, bisa mundur atau bahkan lewat dari batas waktu 60 hari yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Namun, ia menyoroti keputusan KPU yang justru bertolak belakang saat rapat pleno rekapitulasi hasil PSU tingkat kabupaten.

“Lucunya, tadi malam saat rapat pleno, pernyataan PPK dan KPU itu tidak mengesahkan surat suara. Tapi hari ini, mereka malah meralat untuk disahkan. Saya tidak paham apa yang ada di otaknya KPU kabupaten ini. Yang jelas menurut saya, itu pelanggaran, dan sudah kami laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.

Meski demikian, Arif menegaskan bahwa laporan ini tidak didasari oleh persoalan kalah atau menang dalam pemilu.

Menjawab pertanyaan wartawan soal berita acara kesepakatan penggunaan surat suara lama, Arif mengatakan seluruh LO menandatangani dokumen tersebut, termasuk klausul tidak melakukan penuntutan atas alat pemilu yang telah diberi penanda khusus.

Ia menambahkan, laporan terkait pelanggaran ini tersebar di delapan kecamatan dan akan terus dikaji. “Yang jadi masalah adalah kenapa KPU tetap mengesahkan itu. Tapi kalau KPU tidak mengesahkan, maka KPU justru menghilangkan hak konstitusional rakyat untuk memilih dan itu menjadi pelanggaran,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin