DONGGALA– Kisruh sidang perkara pidana melibatkan oknum Kepala Desa Soulowe terus berlanjut. Kali ini, ratusan massa pendukung Kepala Desa Soulowe mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Donggala di Jalan Vatu Bala No. 4 Gunung Bale Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah Selasa (18/3).
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan aspirasi warga Desa Soulowe untuk memohon agar Terdakwa Kepala Desa Soulowe diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim. Mereka berpendapat bahwa Kepala Desa mereka tidak melakukan perbuatan dituduhkan.
“Kami percaya bahwa Pak Kades dikriminalisasi. Tidak ada kejadian tersebut, semuanya fitnah. Kami ingin Pak Kades Kembali bekerja di Kantor Desa melayani warga,” tutur Koordinator Massa Aksi.
Di tengah aksi, Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, mengundang perwakilan massa aksi ke dalam Ruang Tamu Terbuka. Para perwakilan massa secara bergiliran menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada Pengadilan. “Kami sangat terbuka Bapak dan Ibu hadir menyampaikan aspirasi. Bagi kami, aspirasi masyarakat adalah vitamin bagi Institusi kami,” tutur Andi Aulia.
Andi Aulia menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menerima surat permohonan dari masyarakat dan segera dipertimbangkan. “Namun demikian, yang perlu diketahui bahwa dalam mengadili suatu perkara ada rambu-rambu dan hukum acara berlaku. Dan, Majelis Hakim senantiasa patuh pada hukum acara berlaku, termasuk dalam hal ini mengenai apakah Terdakwa memenuhi syarat untuk diberikan penangguhan penahanan atau tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Andi menyoroti perihal keinginan warga agar Kepala Desa Soulowe kembali berdinas di kantor desa. Menurutnya, dalam tata pemerintahan desa, tidak selamanya roda pemerintahan dikendalikan oleh kepala desa seorang. “Adakalanya ketika kepala desa berhalangan, maka sekretaris desa atau perangkat desa lainnya juga tetap berkewajiban melayani warga Masyarakat. Tidak perlu dibentur-benturkan. Biarkan Kepala Desa Soulowe menjalani proses hukum dengan tuntas,” sebutnya.
Kepala Desa Soulowe Warham, Sigi duduk di kursi pesakitan setelah Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan Pasal pencabulan Anak. Ia dituduh melakukan perbuatan cabul kepada seorang remaja/anak warga desa inisial (H) masih berusia 13 Tahun. Dalam surat dakwaan, lenuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sigi menyebutkan bahwa terdakwa melakukan pelecehan seksual kepada korban sehingga didakwa melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam persidangan Selasa 18 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 3 orang saksi termasuk korban untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Sidang ditunda ke Selasa 15 April 2025 untuk agenda pembuktian lanjutan dari Penuntut Umum,” ucap Niko Hendra Saragih, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim saat menutup persidangan.
Reporter : **/IKRAM