PALU – Sebuah story akun media sosial facebook, sekitar Tanggal 13 Maret 2025, menayangkan aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung di atas lokasi Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kota Palu.

Dalam unggahan itu, terlihat alat berat sedang melakukan pembongkaran material yang mengandung emas.

Berdasarkan pantauan Tim Yayasan Bumi Hijau Indonesia (YBHI), aktivitas tersebut berlangsung tepatnya di area Kijang 25 dan Kijang 30, Kelurahan Poboya, Kota Palu.

“Terdapat dua unit eksavator yang terdiri dari satu unit yang bekerja di Kijang 25 dan satu unit lainnya di Kijang 30,” ungkap Hardiansyah, Kepala Divisi Kampanye YBHI, Sabtu (15/03).

Di areal Kijang 25, kata dia, diketahui mulai beroperasi sejak tanggal 11 Maret 2025. Satu unit excavator bekerja pada sore hari di tanggal 12 Maret 2025.

“Masing-masing unit excavator tersebut memliki penanggungjawab yang tidak lain adalah warga Poboya. Dan dipastikan bahwa warga tersebut bukanlah sebagai kontraktor penambangan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, terdapat sembilan unit dump truck yang masing-masing berkapasitas 4 ton, digunakan mengangkut material dari Kijang 25 dan Kijang 30, kemudian diantar pada tempat perendaman untuk diolah menjadi emas.

“Kami menengarai ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi aktor utama dalam aktivitas tambang ilegal di Kijang 25 dan Kijang 30,” katanya.

Ia menambahkan, ilegal mining di Sulawesi Tengah terjadi secara massif dan tak terkendali karena lemahnya aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut tindak pidana di sektor pertambangan tersebut.

“Selain lemahnya aparat penegak hukum dalam penindakan, terindikasi kuat kelompok-kelompok penambang ini terafiliasi ke beberapa oknum penegak hukum. Akibatnya para pembegal sumber daya alam ini merasa terlindungi dan aman-aman saja dalam melakukan aktifitasnya,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan,sebagaimana Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI, dalam pasal 2 menyebutkan “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.

Pasal 5 ayat 1 menyebutkan “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Uraian Pasal 2, tegas dan jelas, bahwa kepolisian sebagai institusi penegak hukum, wajib melakukan penegakan hukum untuk memberikan perlindungan terhadap kekayaan negara. Jika tidak dilakukan penindakan, maka wajah hukum selalu bopeng karena tindakan pembiaran,” tegasnya.

Selaku oragnisasi masyarakat sipil, YBHI mendesak Polresta Palu agar segera melakukan tindakan penghentian aktifitas ilegal. Jika dibiarkan, maka akan berdampak buruk pada hukum di negeri ini.

“Ini adalah cikal bakal pembangkan masyakarat karena perilaku penegakan hukum yang tidak memberikan kepastian dan efek jera. Kami meminta kepada Polri dalam hal ini Polresta Palu, segera melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam memobilisasi alat berat secara terang-terangan untuk melakukan penambangan tanpa izin,” tutupnya. RIFAY