PARIMO – Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah Parigi Moutong (Parimo), dipastikan hanya diikuti oleh empat pasangan calon yang bertarung pada 19 April Mendatang.

Pasalnya tahapan pendaftaran pencalonan dibuka pada tanggal 8 hingga 10 Maret 2025.

Ketua Divisi Teknis, Moh. Iskandar Mardani, mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Parimo nomor 11 tahun 2025, mana kalah hingga tanggal 10 Maret pukul 23.59 Wita. Partai pengusung sebagaimana putusan MK tidak dapat mengusung paslon 05, pihaknya akan melakukan konfirmasi kembali.

“Kita akan melakukan klarifikasi kepada tiga partai pengusul yakni Partai Nasdem, PSI dan Gelora. Kami akan lebih aktif untuk mengkonfirmasi ketiga partai tersebut,” ungkapnya saat ditemui Selasa (11/03).

Ia menjelaskan, sebagaimana amar putusan MK apabila tidak mendaftar, maka kedepan calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo hanya diikuti oleh empat Paslon.

Selain pendaftaran pencalonan dan sub-sub tahapan lainnya, pihak KPU Parimo tengah mempersiapkan pembentukan badan Adhock dengan melakukan evaluasi, karena pihaknya diberikan kewenangan untuk memberdayakan kembali penyelenggara sebelumnya.

“Terkait yang sudah P3K kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyelenggaran yang sudah lulus P3K,” pungkasnya.

Reporter: Mawan

Editor : Yamin