PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Selasa (04/03).
Raperda ini di luar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, mengatakan, rapat ini merupakan tindaklanjut dari Surat Wali Kota Palu Nomor: 100.3.2/0804/HUKUM/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang mengajukan permohonan penyusunan rancangan Perda di luar Propemperda.
Kata Rico, usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan hukum daerah dengan perkembangan dan kebutuhan Kota Palu.
Ia menjelaskan beberapa alasan utama yang mendasari pengajuan rancangan Perda ini, antara lain, belum adanya regulasi terkait jaringan utilitas terpadu di Kota Palu.
“Perlunya dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pengendalian dan perizinan pembangunan jaringan utilitas mendukung perencanaan Kota Palu menuju konsep smart city,” jelasnya.
Selain itu, kajian akademik juga menyoroti faktor geografis dan kepadatan penduduk yang mengharuskan adanya regulasi lebih spesifik dalam pengelolaan infrastruktur utilitas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, lanjut dia, Bapemperda DPRD Kota Palu memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap usulan rancangan Perda di luar Propemperda.
Setelah mendengar pemaparan dan mempertimbangkan urgensi peraturan tersebut, DPRD Kota Palu menyetujui usulan perubahan Propemperda 2025 dengan memasukkan rancangan Perda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu ke dalam daftar rancangan Perda di luar Propemperda 2025.
Selanjutnya, rancangan Perda ini akan memasuki mekanisme pembahasan tingkat berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. DPRD Kota Palu melalui Bapemperda juga akan melakukan evaluasi mendalam untuk memastikan efektivitas serta kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
Rapat tersebut dihadiri oleh Plt Asisten Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu selaku perangkat daerah pemrakarsa, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu beserta jajarannya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay