PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna yang membahas usulan pemberhentian Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu masa jabatan 2021-2025, serta pengesahan pengangkatan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak nasional tahun 2024.

Rapat paripurna ini dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Palu, Sabtu (8/2), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Muhlis Aca, dan dihadiri oleh Paslon terpilih, H. Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin Said.

Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota, dr. Reny A. Lamadjido, anggota-anggota DPRD, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, serta Ketua dan anggota Bawaslu Kota Palu.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Muhlis Aca, menjelaskan bahwa usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini diajukan berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan pasangan Hadianto Rasyid dan Reny Lamadjido, yang telah memimpin Kota Palu sejak 26 Februari 2021.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, turut menyampaikan bahwa KPU Kota Palu telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu untuk periode 2025-2030.

“Keputusan ini, yang telah ditetapkan pada 6 Februari 2024, akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah,” katanya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan surat pengusulan keputusan pemberhentian dan pengusulan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu oleh pimpinan sidang, Muhlis Aca.*/Yamin