PALU, -Ditressiber Polda Sulteng berencana mengirim 37 unit handpone pelaku penipuan online trading investasi ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik.
“Penyidik juga berencana untuk mengirim 37 unit handphone pelaku ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik,”
kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, di Palu,Sabtu (1/2).
Djoko menyebutkan selama beroperasi pelaku penipuan online trading investasi meraup keuntungan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia, jika dikonversikan ke rupiah berkisar Rp 4,9 Miliar.
Djoko mengatakan, penyidik terus melengkapi kasus penipuan online trading investasi dengan tersangka 21 orang, diungkap 17 Januari 2025 lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman para pelaku, belum ditemukan adanya korban warga negara Indonesia,” kata Djoko.
Hal ini sebut Djoko, sejalan dengan pengakuan awal dari para pelaku, bahwa mereka menyasar korban berkewarganegaraan Malaysia.
“Hasil pendalam juga ditemukan adanya pelaku lain, inisial R yang juga warga dari Sulawesi Selatan,” beber Djoko.
Djoko menjelaskan, R statusnya masih dalam pencarian (DPO). Dia berperan memfasilitasi dengan menyiapkan tempat dan pengadaan handphone.
Perkembangan lain, diperkirakan ada 9 korban berdasarkan petunjuk dari nomor rekening korban yang ada di handphone para pelaku dan semuanya merupakan rekening bank luar negeri.
Sedangkan terhadap 2 pelaku anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), Djoko juga mengatakan, sudah dilakukan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.
“Dua ABH sedang dilakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Bapas dan hasilnya masih kita tunggu,” jelas Kabidhumas.
Penipuan Online trading investasi yang melibatkan 21 pelaku berhasil digrebek tim Ditressiber Polda Sulteng 17 Januari 2025 lalu,
Dalam menjalankan aksinya mereka menyewa Ruko yang berkedok travel transportasi antar kabupaten dan provinsi, serta mengincar korban WNA Malaysia.
Reporter : **/IKRAM