MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Senin (20/01) lalu.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria mencurigakan yang sedang duduk di depan pintu rumah.
Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima sachet sabu dengan rincian tiga sachet berukuran sedang dan dua sachet berukuran kecil, dengan total berat bruto mencapai 138,5 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit telepon genggam, timbangan digital, dompet hitam, uang tunai, serta alat hisap (bong) beserta pirex.
Pelaku yang berinisial JH alias K (36), diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungku Timur.
Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial KL (42), yang sebelumnya telah berhasil diamankan di salah satu kamar hotel di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Saat ini, barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Polres Morowali untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Reporter : Harits
Editor : Yamin