PALU – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap sindikat penipuan online berkedok trading investasi. Sebanyak 21 orang pelaku, termasuk dua remaja di bawah umur, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah ruko berlokasi di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu, Jumat (17/1).
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan ponsel untuk memanipulasi korban, yang sebagian besar adalah warga negara Malaysia.
“Pengungkapan ini dilakukan setelah tim Subdit III Bantek Ditressiber melakukan pemantauan selama sepekan terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” jelas Djoko, Senin (20/1).
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko yang tampak beroperasi sebagai agen travel. Namun, di dalamnya ditemukan para pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan online. Barang bukti berupa 37 unit ponsel turut disita dalam operasi tersebut.
“Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi trading palsu untuk menarik korban. Para pelaku memanfaatkan perangkat seluler dan jaringan internet untuk menjalankan skema penipuan tersebut,” ujar Djoko.
Dari total 21 pelaku yang ditangkap, 19 di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka adalah: MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), dan CIKO (22). Sedangkan dua pelaku lainnya, MS (27) dan AM (19), merupakan warga Kota Palu.
Jerat Hukum Berat
Djoko mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini terus didalami untuk mengungkap jaringan pelaku lain serta jumlah korban yang telah dirugikan. Kami berkomitmen memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat, termasuk warga negara asing,” katanya.
Reporter : **/IKRAM