JAKARTA – Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno dicopot dari jabatannya setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam bentrokan eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pelanggaran itu terjadi pada Senin, 19 Maret 2018, ketika terjadi proses eksekusi lahan. Anggota Polres Banggai dikabarkan membubarkan kelompok ibu-ibu yang sedang berzikir.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, telah menerima informasi dari asisten SDM kapolri bahwa kapolres Banggai telah dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pencopotan tersebut bertujuan untuk dilakukan investigasi oleh pihak Propam.
“Yang penting copot dulu, karena ada indikasi pelanggaran. Tidak sesuai prosedur,” kata Setyo, pekan lalu.
Setyo menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, Polri memiliki prosedur standar operasi (SOP), yakni pertama harus dilakukan negosiasi terlebih dahulu. Setelah negosiasi dilakukan, setelahnya dilanjutkan dengan pendekatan secara humanis.
“Setelah itu dilakukan (dan tidak berhasil), kami tidak boleh langsung melakukan tembakan gas air mata. Ada prosedurnya. Nanti kami lihat kesalahannya seperti apa,” ujar Setyo.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Syafruddin mengaku geram dengan kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan pembubaran ibu-ibu yang sedang berzikir, sangat mengiris hati umat Islam.
Sebelumnya, Mabes Polri menurunkan dua pejabat tinggi untuk melakukan investigasi dan memeriksa Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno terkait insiden Tanjung Sari.
Dua pejabat yang datang ke Luwuk sejak Rabu (21/3) itu adalah Itwasum Mabes Polri Komjen Putut Eko Bayuseno dan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Tedy Minahasa Putra. Keduanya langsung melakukan pemeriksaan di Polres Banggai dan mengunjungi tempat kejadian perkara di Tanjung Sari.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono membenarkan kedatangan tim tersebut dan menyebut bahwa hal itu merupakan pemeriksaan internal dan biasa saja. (FAUZI/VIVA)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.