TOUNA – Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial MS (29) warga Desa Betau, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Touna di rumahnya, Sabtu (07/12).

Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana didampingi Plt. Kasi Humas Iptu Martono, Selasa (10/12), menjelaskan, penangkapan pelaku MS berawal dari informasi masyarakat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, tentang adanya jual beli narkotika yang di duga jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku MSN,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dari penggeledahan terhadap pelaku berhasil di amankan barang bukti 13 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, satu timbangan digital, dua buah pipet, satu buah kaca pirex, tiga pack plastik klip kosong ukuran kecil, lima buah plastik klip kosong ukuran besar, uang sebesar Rp1.270.000, satu unit hp oppo warna biru dan satu jaket jeans warna biru.

Lanjut Kasat, pelaku MS melanggar hukum dengan menyimpan atau menguasai barang berupa paket sabu sebanyak 13 paket dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Touna.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 Aya (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter : */Riadi/Editor : Rifay