MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.

Pelaku yang diketahui berinisial HR alias B (28) tahun, asal  Sulawesi Selatan, diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan di sebuah kos-kosan yang menjadi tempat penyalahgunaan narkotika, sekitar pukul 20.00 Wita, Rabu 28 Agustus 2024.

Kapolres Morowali melalui, Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Komang Darmawa Adi S.H kepada awak media  ini mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil Penyelidikan pihak kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,90 gram serta satu unit handphone merek Vivo berwarna putih yang diduga terkait dengan tindak Narkotika,” Kata Komang, Selasa (03/09).

Dijelaskan Komang, motif tersangka yaitu memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara memesan dari Sulawesi Selatan, kemudian dijual di Wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, dan keuntungannya rencana digunakan sebagai modal mecari pekerjaan.

“Tersangka HR alias B kini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara,” jelas Komang.

Ditambahkan Komang, Polres Morowali berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian terkait Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Morowali,” tutup Komang.

Reporter : Harits
Editor : Yamin