PALU- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,5 kilogram, di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis (25/7).
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara direbus lalu dicampur deterjen, kemudian dibuang di peturasan dan selokan. Sabu dimusnahkan adalah hasil penangkapan wilayah Kota Palu, Donggala dan wilayah Morowali, dengan empat orang tersangka yakni inisial AN, IL, H dan CM.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, peredaran gelap narkotika salah satu kejahatan luar biasa, membahayakan masa depan generasi muda dan daya saing bangsa.
“Saat ini penduduk Indonesia menjadi korban penyalahgunaan narkotika 1,7 persen atau sekitar 3,3 juta jiwa,” katanya.
Ia menjelaskan ,saat ini Kapolri telah membentuk satuan tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.
“Dan sejak dibentuk September 2023,sampai sekarang Untuk Sulteng Sub Satgas P3GN Polda Sulteng bersama jajaran mulai Januari- Juli 2024 dapat melakukan penegakkan hukum sebanyak 376 kasus, dengan 511 tersangka, lebih meningkat dari sebelumnya, dengan barang bukti sebanyak 57 kilogram,” tuturnya.
Ia menegaskan, Polda Sulteng, memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika wilayah hukumnya.
“Ini merupakan wujud komitmen dan dedikasi kami dalam pemberantasan narkoba,” tekannya.
Olehnya ia mengajak semua komponen memerangi kejahatan narkoba, bersinergi dan komitmen bahwa narkoba adalah musuh kita bersama. Mari jaga generasi muda kita agar bebas dari narkoba.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG