PALU- Peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan remisi khusus kepada 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Senin, (11/8).

Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik para WBP, khususnya beragama Hindu selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menjelaskan, bahwa 13 WBP tersebut berasal dari 6 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, yaitu, Lapas Palu 1 orang, Lapas Luwuk 1 orang, Lapas Ampana 1 orang, Lapas Parigi 8 orang, Rutan Donggala 1 orang, Rutan Poso 1 orang.

“Remisi tersebut merujuk pada Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 ya, tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi 2024 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus Nyepi tahun 2024. Jumlahnya juga bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan,” ujar Hermansyah.

Hermansyah berharap, pemberian remisi tersebut dapat memotivasi WBP terus berbenah diri dan menjadi pribadi lebih baik. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat membantu WBP kembali ke lingkungan masyarakat dan berkumpul dengan keluarga.

“Semoga dengan remisi tersebut, WBP dapat lebih semangat dalam menjalani masa pembinaan dan kembali ke masyarakat dengan optimis,” harapnya.

Disamping itu, bersama dengan jajaran pemasyarakatan, dirinya menjelaskan bahwa program pembinaan di lapas/rutan juga terus ditingkatkan. Hal tersebut dimaksudkan agar WBP dapat memiliki kemampuan dan kapasitas diri dapat menunjang hidup lebih mandiri ketika bebas.

“Mereka harus bisa memberi dampak positif bagi masyarakat. Banyak pembinaan kemandirian dan keterampilan bagi WBP mereka ikuti selama berada dalam lapas/rutan. Kita semua ingin seluruh WBP berubah menjadi lebih baik dan produktif,” pungkasnya.

Reporter : **/IKRAM