PALU – Sebanyak 91 orang warga yang mendapatkan  program sertifikasi redistribusi tanah obyek (Redis), Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Mautong  mempertanyakan kelanjutan program sertifikasi badan pertanahan negara (BPN) tersebut.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Amran Radjanepa mewakili masyarakat setempat, di Palu, Jumat (21/9) mengatakan,  awalnya tahun 2013, kepala desa (Kades) Sausu  Auma,  Eka Wijaya menyosialisasikan bahwa ada program sertifikasi Redis. Bagi warga mendapatkan program tersebut, dipungut biaya dari terkecil Rp200 ribu sampai Rp600 secara bervariasi.

Kata dia , setelah masyarakat membayarnya, sertifikat yang dijanjikan tersebut tak kunjung ada, dan setiap warga yang ingin mendapatkan penjelasan mengenai program tersebut, kades selalu mengelak.

Kata dia, hal itu menjadi masalah, karena tak kunjung adanya sertifikat, sehingga sebagai BPD, pihaknya mempertanyakan ke instansi terkait, yakni BPN Parigi Moutong pada tahun 2016.

Pimpinan BPN Parimo kala itu, kata dia, menjelaskan program sertifikasi Redis tahun 2013 tidak ada, bahkan sampai tahun 2017. Jikalau pun ada, tidak ada pungutan biaya, karena program ini telah dibiayai oleh Negara. Tentulah hal ini mengherankan warga masyarakat, kenapa program tersebut tidak ada, tapi di desa kami telah dilakukan pungutan biaya.

Sehingga, persoalan itu dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan, tapi sampai saat ini, hasilnya nihil tidak ada kejelasan dari aparat penegak hukum setempat .

Sementara masyarakat terus mempertanyakan hal tersebut, sehingga Kades Eka Wijaya menyampaikan kepada warga yang mendapatkan program Redis, agar membersihkan lahanya untuk dilakukan pengukuran oleh BPN.

Namun kata dia, mekanisme pengukuran tersebut, terasa ganjil tanpa  karena tanpa dihadiri oleh orang BPN dan tetangga pemilik lahan.

Olehnya kata dia, kami semua warga masyarakat menjadi  korban, mengharapkan kepada instansi terkait,  agar bisa mencarikan solusi atas permasalahan ini telah bertahun-tahun, tak ada kejelasanya. (IKRAM)