PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan Yahdi Basma, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yahdi sendiri telah dihukum 10 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu. Ia ditetapkan menjadi DPO karena tidak mematuhi putusan MA tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, Nyoman Purya, mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat panggilan terhadap Yahdi Basma, namun yang bersangkutan tidak pernah datang.
“Akhirnya sekarang dibuatkan DPO dan dibuatkan surat penangkapan nantinya,” tegas Nyoman, Selasa (04/10).
Olehnya, Ia meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Yahdi Basma, agar segera menginformasikan kepada pihak kejaksaan.
“Biar segera kami lakukan penangkapan,” pungkasnya.
Yahdi Basma, anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh MA atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.
Yahdi terjerat UU ITE karena menyebarkan koran editan yang isinya berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.
Yahdi sendiri masih tetap berstatus sebagai Anggota DPRD Sulteng. Belum ada pergantian yang dilakukan oleh Partai NasDem, meskipun yang bersangkutan juga tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan.
Korban Longki Djanggola juga sudah pernah mendatangi Kejari Palu meminta agar segera dilakukan eksekusi kepada Yahdi. Namun dengan berbagai alasan, eksekusi itu belum juga dilakukan hingga saat ini. IKRAM