PALU – Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (11/02).

Selain vonis penjara, Politisi Partai NasDem itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 1 tahun penjara.

Yahdi sendiri merupakan terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasinya elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Djamir.

Menurutnya, perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Terdakwa Yahdi Basma terbukti secara sah mendistribusikan potongan koran Mercusuar bertuliskan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng ke media sosial group WhatsApp Pemuda Pancasila dan KNPI,” ungkapnya.

Kata Djamir, hal yang memberatkan adalah, perbuatan Yahdi telah merugikan Longki Djanggola selaku Gubernur Sulteng dan Ketua DPD Gerindra Sulteng.

“Selain itu, hal memberatkan lainnya, selaku anggota DPRD tidak menanyakan perihal kebenaran berita itu kepada Longki Djanggola,” katanya.

Usai membacakan putusan, Djamir memberikan kesempatan kepada Yahdi dan penasehat hukumnya beserta JPU selama 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah akan melakukan upaya hukum lain atau menerima putusan.

Atas putusan tersebut, Hizbuddin D Wahab selaku penasehat hukum menyatakan banding. Sementara JPU Irna Indira menyatakan masih pikir-pikir.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay