PALU – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Yahdi Basma, di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/03) kemarin.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Iintel) Kejari Palu, Nyoman Purya, membenarkan penangkapan terhadap terpidana Yahdi Basma.

“Tim tadi pagi berangkat guna menjemput terpidana di Jakarta. Semoga tidak ada aral melintang di jalan, kemungkinan terpidana sampai sebentar malam atau dinihari,” kata Nyoman Purya, di Palu, Selasa (14/03).

Yahdi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dalam kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.

Pria yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem ini telah dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Ia ditetapkan menjadi DPO karena tidak mematuhi putusan MA tersebut.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay