Warga Pemilik Bekas Tambak Udang Diusir Dari Tanahnya Sendiri

oleh -
Warga Kecamatan Batui, memblokade jalur pintu bekas tambak udang PT. Banggai Sentral Shrimp, di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selasa (30/8).

BANGGAI – Puluhan warga Kecamatan Batui blokade jalur pintu bekas tambak udang PT. Banggai Sentral Shrimp, di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selasa (30/8).

“Reaksi masyarakat ini merupakan akibat aksi pengambilalihan sepihak oleh perusahaan,” tegas kordinator Sugianto Adjadar, yang juga Sekretaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Batui.

Warga Batui diketahui, di paksa keluar dari tanahnya sendiri oleh PT. Matra Arona Banggai yang mengklaim telah memiliki sertifikat HGU.

Padahal Pengadilan Negeri Luwuk telah mengeluarkan amar putusan 2012 nomor : 44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk. Salah satu dari putusan pengadilan menyatakan menurut hukum sertifikat HGU NO 04/HGU/BPN/B51/94 yang di keluarkan tergugat 1 (Pemerintah RI cq Kapala BPN Pusat cq Kepala BPN Provinsi Sulteng dan Kabupaten Banggai) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

BACA JUGA :  Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Lalove Ajukan PK

“Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai juga telah menerbitkan Surat Kepenguasan Tanah dan Pajak Bumi Bangunan 2019 terhadap 165 dokumen,” ujar Hi. Djabar Dahari salah satu penggugat yang memenangkan putusan pengadilan..

Selain itu, Sugianto menegaskan bahwa warga ikut dituduh dan di laporkan ke Polda Sulawesi Tengah dengan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.

“Kami juga mendesak Bupati Banggai dan DPRD Banggai untuk segera menyikapi persoalan ini. Karena masyarakat bekas tambak udang dengan perusahaan sementara memanas,” tutup Gogo sapaan akrabnya.

Terpisah dihubungi Humas PT. Matra Arona Banggai Satrio mengatakan, permasalahan itu sudah ditangani oleh pengacara. Menurutnya, pengacaralah yang lebih tahu persoalan tersebut.

BACA JUGA :  Kejari Poso Selesaikan Perkara Narkotika Lewat RJ

Sekarang dalam proses hukum, ia tidak mencampurinya lagi. “Biarkan proses hukum berjalan dan sudah ditangani Polda Sulteng, jadi mereka tidak bisa intervensi lagi,” ucapnya singkat dari balik telepon. (IKRAM)