PALU – Puluhan masyarakat Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Rabu (06/03) mendatangi Kantor PLN Rayon Kamonji. Kedatangan mereka guna meminta agar pihak PLN tidak melakukan pemutusan meteran listrik secara sepihak yang dianggap tidak sesuai dengan SOP.
PLN sendiri beralasan, pemutusan meteran listrik di 15 rumah itu karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh PLN.
Warga bahkan dikenakan denda sebesar Rp6 juta apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini membuka segel meteran.
Kedatangan warga diterima Manager PLN Rayon Kamonji, Waluyo.
Ketua RW 05 Kelurahan Silae, Usman Sahat, menyampaikan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi pemeriksaan yang dilakukan oleh PLN.
“Yang terkena pemutusan oleh PLN bukan hanya satu orang, tetapi ada 15 rumah dengan kasus yang sama yaitu ada sebuah solderan dalam kWh meter,” katanya.
Sebelumnya, kata Usman, ada dua meteran yang diputus, disusul empat meteran di hari berikutnya.
“Waktu pemutusan di hari pertama, warga sudah dijatuhi denda sebesar Rp6 juta per unit, yang dibayarkan secara berangsur,” tuturnya.
Padahal, kata dia, sejauh ini belum jelas siapa yang melakukan pelanggaran.
“Lantas kenapa PLN sudah memberikan denda. Sudah ada warga yang membayar denda itu,” keluhanya.
Dia meminta kepada PLN agar tidak menutup-nutupi pemeriksaan tersebut. Ada baiknya, kata dia, PLN menampilkan dua meteran, yang satu hasil pencabutan dari warga yang dianggap bermasalah dan satunya lagi yang tidak bermasalah, agar nantinya dapat dipastikan mana yang sebenarnya bermasalah.
“Ya begitu saja, tampilkan di depan kita sebagai masyarakat, karena meteran yang dipakai oleh masyarakat juga segelnya masih utuh dan langsung dari pabrik,” tandasnya.
Menanggapi itu, Manager PLN Rayon Kamonji, Waluyo menjelaskan, kWh meter yang terpasang di konsumen warga Silae adalah meteran kelas dua.
“Nanti akan dibuktikan apakah yang bermasalah di meterannya dari pabrik atau ada oknum yang sengaja memasang solder di dalam kWh meter itu,” terangnya. (FALDI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.