PALU – Seorang warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berinisial A (47) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas A.
“Benar, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap peredaran narkotika di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Sabtu (14/9).
Ia menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan pada 1 September 2024 setelah petugas mendapatkan informasi dari warga. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh perwakilan masyarakat. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan kemasan ‘Guanyinwang’ seberat satu kilogram.
“Tersangka A (47), seorang wiraswasta, mengakui mendapatkan sabu dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat,” kata Sugeng.
Saat ini, sebut dia, tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal lima tahun penjara.
“Terima kasih kepada masyarakat telah berperan aktif dengan melaporkan dugaan tindak pidana ini. Kepedulian warga sangat membantu aparat dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG