PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 Tanggal 9 April 2026 tentang Peduli Lingkungan.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.
Dalam edaran tersebut, seluruh lapisan masyarakat, baik rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran (pemerintah maupun swasta), hingga pengelola fasilitas umum seperti rumah ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, dan kafe, diwajibkan untuk memperhatikan sejumlah hal penting.
Adapun poin-poin yang harus dilaksanakan, antara lain menjaga kebersihan pekarangan masing-masing, baik di dalam maupun di luar area rumah atau tempat usaha.
Selain itu, masyarakat juga bertanggung jawab membersihkan drainase di depan rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum guna mencegah terjadinya penyumbatan dan genangan air.
Masyarakat juga diminta untuk membersihkan gulma, sampah liar, serta material lain yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.
Tidak hanya itu, setiap pihak diwajibkan memastikan tidak ada genangan air, bau tidak sedap, maupun kondisi kumuh di sekitar lingkungan masing-masing.
Dalam hal pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Palu telah menetapkan jadwal pembuangan sampah.
Untuk rumah tangga, sampah harus dikeluarkan pada pukul 16.00 hingga 17.00 WITA. Sementara itu, pelaku usaha, perkantoran, dan pengelola fasilitas umum diwajibkan mengeluarkan sampah pada pukul 18.00 hingga 24.00 WITA.
Pemerintah Kota Palu menegaskan akan konsisten mendorong percepatan terwujudnya kota yang bersih dan sehat.
Bagi masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp2.000.000.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat semakin sadar dan berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan demi menciptakan Kota Palu yang lebih nyaman dan berkelanjutan. ***

